Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis empat penjara terhadap Umar Ruly Londjo (49) yang merupakan pejabat di Pemkab Kepulauan Aru, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  terhadap isterinya.

"Menyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) dan pasal 7 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ," kata ketua majelis hakim, Orpha Marthina dibantu dua hakim anggota di Ambon, Selasa.

Ada pun hal yang memberatkan dihukum penjara karena perbuatannya mengakibatkan tidak percaya diri, merasa sangat tertekan atau berada di bawah tekanan berat, dan tidak berdaya melakukan apa-apa.

"Korban Habiba Yapono alias Ona juga sempat menjalani terapi dan atau melakukan rawat jalan ke pshykiatri setelah berdasarkan hasil analisa kesehatan," kata majelis hakim dalam keputusannya .

Sedangkan yang meringankan adalah perbuatan yang telah dilakukan, bersangkutan belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim sama  dengan tuntutan JPU Kejari Dobo , Rozali Afifudin .

Habiba Yapono alias Ona yang merupakan saksi adalah isteri sah berdasarkan kutipan akta nikah Kantor Urusan AgamaTernate (Maluku Utara) nomor 28/02/II/2000 Kota Ternate tanggal 2 Februari 2000 dan kartu keluarga nomor 8171020202170013 dengan nama kepala keluarga Umar Londjo .

Menurut JPU , saksi korban dalam persidangan diancam melalui pesan singkat hingga pemukulan secara fisik pada Rabu, (25/3) 2020 sekitar pukul 12:00 WiT dan pada Kamis, (2/4) 2020 sekitar pukul 11:59 WIT.

Perbuatan yang dilakukan terhadap saksi korban yang sering dilakukan termasuk ancaman menceraikan isterinya juga diketahui dua anak, dan saksi korban juga mengetahui memelihara isteri simpanannya di rumah dinas.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021