Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Bilal Suat alias Bil, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, dengan hukuman lima tahun dan empat bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama 5,4 tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Orpha Mathina didampingi Josca Jeane Ririhena dan Julianti Wattimury di Ambon, Jumat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa besikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Barang bukti berupa satu dus warna coklat yang berisikan dua paket kristal jenis sabu yang dibalut selembar tisu warna putih dan dimasukan dalam sebuah baju warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan dan majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kutungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lernussa menyatakan menerima sehingga putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Terdakwa Bilal awalnya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku setelah mendapatkan informasi adanya sebuah paket yang dikirim seseorang bernama Sammy Musilouw dan Angky Lahabari melalui sebuah perusahan jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian meringkus terdakwa setelah mendatangi perusahaan jasa pengiriman barang tersebut untuk menjemput paket berisikan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga: Sepasang kekasih kompak jual narkoba berujung ke bui, begini kronologinya
Baca juga: Penyelundupan 45 kilogram narkoba asal Malaysia digagalkan, begini kronologinya
Baca juga: Polresta Pulau Ambon sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja
Pemilik paket sabu divonis 5,4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa
Jumat, 4 Juni 2021 17:45 WIB