Kasi Penuntutan Kejati Maluku bersama Plt Kasi Pidsus Kejari Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh PT. Kalwedo ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, , Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo yang merupakan BUMD Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,11 miliar ini masing-masing berinisial LT selaku mantan Direktur PT. Kalwedo serta BTR dan JJL sebagai karyawan BUMD itu.
Menurut dia, kerugian keuangan negara tersebut didasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Kini tinggal menunggu pembentukan Majelis Hakim Tipikor oleh pengadilan dan penetapan waktu persidangan," jelas Wahyudi.
BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari pemkab setempat sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, , Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo yang merupakan BUMD Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,11 miliar ini masing-masing berinisial LT selaku mantan Direktur PT. Kalwedo serta BTR dan JJL sebagai karyawan BUMD itu.
Menurut dia, kerugian keuangan negara tersebut didasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Kini tinggal menunggu pembentukan Majelis Hakim Tipikor oleh pengadilan dan penetapan waktu persidangan," jelas Wahyudi.
BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari pemkab setempat sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021