Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) belum menghentikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi Tapi kepada Rizal Kibas.
"Memang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan Wabup Halut belum ditindaklanjuti, karena saat ini penyidik masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berdamai, hanya saja sampai saat ini masih belum ada titik terang," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani, karena sampai sekarang kasusnya belum dicabut laporannya, sehingga proses saat ini mereka sedang mediasi.
Adip menambahkan, setelah berproses kasusnya, kedua belah pihak dimediasi hanya saja saat ini Polda Malut memberikan waktu.
"Setelah berproses ternyata ada mediasi di antara mereka, jadi kita berikan waktu untuk mereka melakukan mediasi dengan batas waktu tertentu," ujarnya.
Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini menyatakan, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada titik terangnya, pihaknya mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor.
Dalam kasus tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar dan yang baru dikembalikan Wakil Bupati Halmahera Utara Rp1 miliar.
"Berdasarkan laporan, total kerugian dialami korban senilai Rp1,4 miliar dan baru dikembalikan sebesar Rp1 miliar," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut. Kasus itu terkait dengan pinjaman uang kepada pemilik Rizal Kibas. Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Memang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan Wabup Halut belum ditindaklanjuti, karena saat ini penyidik masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berdamai, hanya saja sampai saat ini masih belum ada titik terang," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani, karena sampai sekarang kasusnya belum dicabut laporannya, sehingga proses saat ini mereka sedang mediasi.
Adip menambahkan, setelah berproses kasusnya, kedua belah pihak dimediasi hanya saja saat ini Polda Malut memberikan waktu.
"Setelah berproses ternyata ada mediasi di antara mereka, jadi kita berikan waktu untuk mereka melakukan mediasi dengan batas waktu tertentu," ujarnya.
Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini menyatakan, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada titik terangnya, pihaknya mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor.
Dalam kasus tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar dan yang baru dikembalikan Wakil Bupati Halmahera Utara Rp1 miliar.
"Berdasarkan laporan, total kerugian dialami korban senilai Rp1,4 miliar dan baru dikembalikan sebesar Rp1 miliar," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut. Kasus itu terkait dengan pinjaman uang kepada pemilik Rizal Kibas. Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021