Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Wagub Malut,  M Al Yasin Ali sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan pengelapan senilai Rp300 juta pada 2017.

"Sebagai warga negara yang baik, saya datang untuk klarifikasi soal kasus penipuan dan penggelapan> Namun, dalam pinjaman itu saya yang telpon ke Sakir sebesar Rp300 juta," kata Wagub usai menjalani pemeriksaan dikantor Ditreskrimum Polda Malut, Senin.

Dia memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Malut yang datang menggunakan mobil pejaro sport dengan nomor Polisi 8888 YS.

Setelah sampai di kantor Ditreskrimum Polda Malut, Wagub Yasin Ali langsung diperiksa penyidik, mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 12.43 WIT.

Wagub menyatakan, kedatangannya ke Polda Malut terkait masalah pinjaman uang dari kontraktor atas nama pribadinya.

Bahkan, mantan Bupati Halmahera Tengah itu menjelaskan, dia meminjam uang pada 2017.  Pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Halteng karena ada temuan BPK sehingga harus ditutupi. 

"Saya pinjam Rp300 juta untuk menutupi temuan BPK-RI," tandasnya.

Sedangkan, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, Wagub Malut dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan penipuan dan pengelapan.

"Hasil penyelidikan  kita masih dalami dulu. Jadi semua alat buktinya dikumpulkan barulah diputuskan layak atau tidak layak dilanjutkan ke penyidikan," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021