Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury menuntut Fadma Usemahuw (22) selama sembilan tahun penjara karena bertemu sebuah paket berisikan pakaian serta narkoba jenis satu jenis tanaman ganja seberat 4 Kg.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Senia, di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan secara virtual yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Orpa Marthina, Dibantu Julianty Wattimury dan Lutfi Alzagladi sebagai hakim anggota.
Menurut Senia, BNNP Maluku pada awal Maret 2021 di sekitar kawasan SPBU Soabali, kota Ambon sekitar pukul 14:00 WIT.menemukan sebuah pertemuan sebuah paket berisikan pakaian, serta narkoba jenis tanaman ganja seberat 4 Kg.
Petugas BNNP Maluku yang mendapatkan informasi ketersediaan paket yang dikirim melalui seseorang dari Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman barang kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya datang bersama barang bukti.
Sementara itu klien hukum, Edy Irsan Elys dari Yayasan Bantuan Hukum Bhakti Untuk Negeri menjelaskan, pertama kali kedatangan kiriman paket dari kakaknya di Jakarta bernama Ibra.
"Pengirim mengatakan kalau dalam paket itu hanya berisikan pakaian, tetapi nyatanya terselip juga ganja kering seberat 4 Kg yang ditujukan untuk orang lain," ujarnya.
BNNP Maluku yang mendapatkan informasi adanya paket layanan yang dikirim melalui seseorang dari Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman barang dan akan dijemput oleh teman.
BNNP Maluku memiliki informasi kiriman paket kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya mendapatkan beserta barang bukti.
Edy Irsan Elys dari Yayasan Bantuan Hukum Bhakti Untuk Negeri menjelaskan, kliennya baru pertama kali menerima kiriman paket dari kakaknya di Jakarta bernama Ibra . nyatanya terselip juga ganja kering seberat 4 Kg yang sebenarnya ditujukan untuk orang lain.amun orang yang pernah ada tidak pernah menghubungi kliennya sehingga akhirnya dijadikan sebagai tersangka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pertimbangan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Senia, di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan secara virtual yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Orpa Marthina, Dibantu Julianty Wattimury dan Lutfi Alzagladi sebagai hakim anggota.
Menurut Senia, BNNP Maluku pada awal Maret 2021 di sekitar kawasan SPBU Soabali, kota Ambon sekitar pukul 14:00 WIT.menemukan sebuah pertemuan sebuah paket berisikan pakaian, serta narkoba jenis tanaman ganja seberat 4 Kg.
Petugas BNNP Maluku yang mendapatkan informasi ketersediaan paket yang dikirim melalui seseorang dari Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman barang kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya datang bersama barang bukti.
Sementara itu klien hukum, Edy Irsan Elys dari Yayasan Bantuan Hukum Bhakti Untuk Negeri menjelaskan, pertama kali kedatangan kiriman paket dari kakaknya di Jakarta bernama Ibra.
"Pengirim mengatakan kalau dalam paket itu hanya berisikan pakaian, tetapi nyatanya terselip juga ganja kering seberat 4 Kg yang ditujukan untuk orang lain," ujarnya.
BNNP Maluku yang mendapatkan informasi adanya paket layanan yang dikirim melalui seseorang dari Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman barang dan akan dijemput oleh teman.
BNNP Maluku memiliki informasi kiriman paket kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya mendapatkan beserta barang bukti.
Edy Irsan Elys dari Yayasan Bantuan Hukum Bhakti Untuk Negeri menjelaskan, kliennya baru pertama kali menerima kiriman paket dari kakaknya di Jakarta bernama Ibra . nyatanya terselip juga ganja kering seberat 4 Kg yang sebenarnya ditujukan untuk orang lain.amun orang yang pernah ada tidak pernah menghubungi kliennya sehingga akhirnya dijadikan sebagai tersangka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pertimbangan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021