Tiga aparat TNI Kodam XVII/Cenderawasih ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap warga di Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, yang rekaman videonya beredar di Internet. Pangdam XVII/Cenderawasih Erfi Triassunu kepada wartawan, di Jayapura, Rabu, mengatakan, pihaknya sejak rekaman tindakan kekerasan itu beredar langsung melakukan penyelidikan dengan mengirimkan tim khusus ke Kabupaten Puncak Jaya. Setelah mengumpulkan bukti, lanjutnya, pihaknya menetapkan tiga aparat yang melakukan kekerasan terhadap warga Puncak Jaya itu sebagai tersangka. Pangdam menjelaskan, rekaman video tersebut memperlihatkan tindakan para tersangka, yang saat itu bertugas di Puncak Jaya, sedang membakar alat kelamin seorang warga. Para tersangka itu berinisial IR, TM, dan YA, berpangkat Tantama dan Sersan. "Siapapun prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan pelanggaran hukum harus kita usut tuntas dan tindak dengan tegas," kata Pangdam. Menurut rencana, Kamis, 13 Januari 2011, Kodam XVII/Cenderawasih akan menggelar persidangan dengan menghadirkan tiga orang prajurit itu. Sidang terbuka untuk umum. "Penyelesaian sidang akan dilaksanakan secara intensif dan secepatnya sebagai upaya TNI untuk lebih serius menyelesaikan kasus tindakan kekerasan tersebut. Kami komit terhadap penegakkan hukum," katanya. Rekaman video tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di pos Gurage merupakan lanjutan video kekerasan yang muncul sebelumnya di Puncak Jaya. Untuk kasus yang pertama, Kodam XVII/Cenderawasih telah memvonis empat aparat TNI yang terbukti menganiaya warga Kampung Gurage, seperti terekam di video kekerasan pada "YouTube" selama 5-7 bulan, dalam sidang militer tanggal 9 November 2010.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011