Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan tim Kejati Maluku menangkap Nizar Alkatiri (39) yang masuk Daftar Pencarian Orang karena menjadi tersangka dugaan korupsi DD-ADD di Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Nizar tertangkap di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat pada Rabu, (19/1) pukul 21.42 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Selanjutnya oleh tim intelijen kejati Maluku diberangkatkan ke Ambon tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
"Nizar adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT tahun anggaran 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,326 miliar," jelas Wahyudi.
Penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021, dan serta Surat Penetapan DPO atas dirinya karena sudah melarikan diri.
Tersangka adalah seorang ASN yang mengabdi di Kantor Kecamatan Werinama, sekaligus mantan penjabat kepala pemerintahan Negeri Administratif Tobo dari tahun 2016 hingga 2018.
Kini tersangka telah ditahan oleh jaksa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas DD-ADD) Negeri Administratif Tobo tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Nomor : 700/14-lhp.ltkab.SBT/IX/2021 tanggal 21 September 2021, kerugian keuangan negara tahun anggaran 2016 sejumlah Rp111, 4 juta.
Kemudian tahun anggaran 2017 sejumlah Rp707,3 juta, dan tahun anggaran 2018 sejumlah Rp886.3 juta
Kemudian dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah sejumlah Rp378.4 juta, sehingga total kerugian keuangan negara DD-ADD Negeri Administratif Tobo untuk tiga tahun anggaran sejumlah Rp1,326 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Nizar tertangkap di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat pada Rabu, (19/1) pukul 21.42 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Selanjutnya oleh tim intelijen kejati Maluku diberangkatkan ke Ambon tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
"Nizar adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT tahun anggaran 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,326 miliar," jelas Wahyudi.
Penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021, dan serta Surat Penetapan DPO atas dirinya karena sudah melarikan diri.
Tersangka adalah seorang ASN yang mengabdi di Kantor Kecamatan Werinama, sekaligus mantan penjabat kepala pemerintahan Negeri Administratif Tobo dari tahun 2016 hingga 2018.
Kini tersangka telah ditahan oleh jaksa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas DD-ADD) Negeri Administratif Tobo tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Nomor : 700/14-lhp.ltkab.SBT/IX/2021 tanggal 21 September 2021, kerugian keuangan negara tahun anggaran 2016 sejumlah Rp111, 4 juta.
Kemudian tahun anggaran 2017 sejumlah Rp707,3 juta, dan tahun anggaran 2018 sejumlah Rp886.3 juta
Kemudian dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah sejumlah Rp378.4 juta, sehingga total kerugian keuangan negara DD-ADD Negeri Administratif Tobo untuk tiga tahun anggaran sejumlah Rp1,326 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022