Satuan Reserse (Satres ) Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menangkap seseorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Srimulyono (50 tahun) pada Minggu (23/1) malam.

Kasi Humas Polres Halut,  Iptu Colombus Guduru dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan, penangkapan bersangkutan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.

"Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang menjadi titik pengambilan barang haram tersebut," ujarnya.

Dia menyatakan, Srimulyono ditangkap di depan salah satu jasa pengiriman barang yang terletak di desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut oleh  tim Opsnal Satres Narkoba, menyusul pengintaian di area yang dicurigai. 

Berselang satu jam, seseorang kemudian datang dan menggunakan mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian pria tersebut  membawa dua paket karton yang berisi pakaian. 

"Tim opsnal Satres  Narkoba Polres Halut langsung mengamankan bersangkutan, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu sachet  yang diduga narkotika di paket baju yang di dalamnya  terdapat sabu.

Bersangkutan dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Halut. Berdasarkan hasil  testrip narkoba ternyata positif, makanya ditahan untuk  proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Srimulyono (50) yang berprofesi wirawasta, kini dutahan dengan barang bukti satu sachet Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat  4,52 gram, dua buah HP merek Oppo dan Vivo.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022