Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kompleks pasar Mardika Ambon mendatangi gedung DPRD Maluku melakukan aksi demonstrasi dan meminta keadilan terkait dugaan aksi pembongkaran dan penguasaan lahan serta bangunan oleh seorang oknum perwira Polda Maluku.

"Kami meminta sedikit keadilan dari pada wakil rakyat karena sebagai  rakyat kecil yang tidak bisa berhadapan seorang perwira," teriak Ny. Tati di halaman kantor DPRD Maluku, Senin.

Aksi sejumlah pedagang yang membawa serta anak-anak mereka ini dilakukan karena adanya tindakan pembongkaran bangunan lama dan dibuat yang baru ini terjadi, meski pun aparat keamanan telah memasang garis polisi di lokasi itu.

Ny. Tati mengakui melakukan kontrak dengan Dang Sohilaet selaku pemilik lahan untuk membuat bangunan atau lapak penjualan pakaian sejak 2017 dan didalamnya terdapat 53 pedagang.

Kuasa hukum Ny, Tati, Semy Waeleruny menuturkan, proses sewa lahan ini sudah berjalan cukup lama kemudian ada persaingan usaha lalu Ny, Tati yang kebetulan mengenal Kompol CL alias Cam untuk menyelesaikannya.

Hubungan mereka begitu akrab dan korban menganggap perwira polisi ini sebagai orang tuanya.

"Akhirnya karena percaya lalu Ny. Tati memberikan uang jasa Rp30 juta setiap tahun sebagai uang keamanan lalu pada  2019, isteri kedua Cam meminta uang jaminan dinaikan menjadi Rp40 juta per tahun," jelas Semy.

Kemudian Cam membuat sebuah konsep surat kontrak baru dengan Dang Sohilait yang terkesan dia sebagai pemilik lahan dan bangunan.

"Ternyata dalam perjalanan, Cam berkeinginan menguasai bangunan dan juga lahan tersebut seakan-akan sudah membayar tanah secara mencicil sehingga Dang Sohilait yang melihat gelagat buruk ini lalu membatalkan kontrak perjanjian dengan Ny. Tati yang ditandatangani oleh Cam," ujarnya.

Karena yang pertama, harga bangunan yang dijadikan lapak penjualan pakaian itu hanya Rp57 juta namun oleh Cam diganti menjadi Rp76 juta, dan seluruh biaya pengerjaan bangunan dibiayai oleh Cam.

"Selaku penasihat hukum juga tidak bisa langsung mempercayai keterangan Ny. Tati lalu dilakukanlah koordinasi dengan sejumlah saksi dan membenarkan pemilik bangunan adalah Ny. Tati," ujarnya.

Kemudian Dang Sohilait selaku pemilik lahan juga masih tetap mengakui Ny. Tati selaku pemilik bangunan dan biaya sewa lahan setiap tahun Rp100 juta dibayarkan olehnya.

"Kami pada 12 November 2021 telah menyurat ke Kapolda Maluku yang intinya memohon perlindungan penguasaan bangunan dan lahan tempat penjualan pakaian oleh Kompol Cam Latarisa," tandas Semy.
PKL Pasar Mardika Ambon meminta bantuan DPRD Maluku terkait upaya penguasaan lahan dan lapak penjualan pakaian oleh seorang oknum perwira Polda Maluku. (31/1) (daniel)

Faktanya ada aksi pembongkaran lapak penjualan milik Ny. Tati oleh sejumlah orang pada 27 Januari 2022, meski pun sudah ada pemasangan garis polisi di area tersebut.

"Kami tidak bisa menyebutkan siapa yang melakukan pembongkaran, tetapi Cam harus bertanggungjawab atas pembongkaran ini," ujarnya.

Para pedagang ini akhirnya diterima wakil ketua komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin dan anggota komisi Anos Yeremias.

"Aspirasi saudara-saudara kami terima dan diteruskan ke pimpinan dewan untuk ditentukan penyelesaiannya oleh komisi yang tepat," ujar Rofiq.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022