Lonjakan kasus baru positif COVID-19 pada awal tahun 2022 membuat Kota Ambon masuk ke zona kuning, sehingga pemerintah kota setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Penambahan kasus berpengaruh pada skor dan zonasi kota Ambon dalam peta resiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku, sehingga diambil langkah antisipatif sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Baca juga: Wakil DPRD Kota Ambon soroti kasus COVID -19 melonjak, mana kontribusinya
Instruksi Wali Kota Ambon ditetapkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2022 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penetapan PPKM level 2 di kota Ambon berdasarkan Inmendagri nomor 7 tahun 2022, ditindaklanjuti ke Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 -14 Februari 2022," katanya.
Ia menjelaskan, PPKM berlaku di sekolah yang awalnya diberlakukan PTM terbatas, kembali ke PJJ atau belajar dari rumah.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa dan Bali hingga 14 Februari, begini penjelasannya
Kedua, berlaku untuk kegiatan di tempat umum juga akan diperketat dengan batasan 50 persen.
"Waktu operasional dan kapasitas tampung kafe, restoran, rumah makan kita tinjau lagi dan diberlakukan sesuai aturan PPKM level dua," ujarnya.
Ditambahkannya, tiga hari ke depan pihaknya akan sosialisasi secara bersama penerapan PPKM level dua.
"Mulai Senin (7/2) kita akan terapkan PPKM level dua bagi aktifitas umum terkait jam operasional, jumlah pengunjung, kita akan tetapkan sesuai dengan instruksi menteri yang terbaru," tandas Richard.
Baca juga: Kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Ambon meningkat, butuh kesadaran masyarakat
Baca juga: Pemkot Ambon tes antigen acak di sekolah cegah penyebaran COVID-19 varian baru
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penambahan kasus berpengaruh pada skor dan zonasi kota Ambon dalam peta resiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku, sehingga diambil langkah antisipatif sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Baca juga: Wakil DPRD Kota Ambon soroti kasus COVID -19 melonjak, mana kontribusinya
Instruksi Wali Kota Ambon ditetapkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2022 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penetapan PPKM level 2 di kota Ambon berdasarkan Inmendagri nomor 7 tahun 2022, ditindaklanjuti ke Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 -14 Februari 2022," katanya.
Ia menjelaskan, PPKM berlaku di sekolah yang awalnya diberlakukan PTM terbatas, kembali ke PJJ atau belajar dari rumah.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa dan Bali hingga 14 Februari, begini penjelasannya
Kedua, berlaku untuk kegiatan di tempat umum juga akan diperketat dengan batasan 50 persen.
"Waktu operasional dan kapasitas tampung kafe, restoran, rumah makan kita tinjau lagi dan diberlakukan sesuai aturan PPKM level dua," ujarnya.
Ditambahkannya, tiga hari ke depan pihaknya akan sosialisasi secara bersama penerapan PPKM level dua.
"Mulai Senin (7/2) kita akan terapkan PPKM level dua bagi aktifitas umum terkait jam operasional, jumlah pengunjung, kita akan tetapkan sesuai dengan instruksi menteri yang terbaru," tandas Richard.
Baca juga: Kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Ambon meningkat, butuh kesadaran masyarakat
Baca juga: Pemkot Ambon tes antigen acak di sekolah cegah penyebaran COVID-19 varian baru
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022