Sedikitnya 174 pegawai kantor Kejaksaan Tinggi (Kati) Maluku mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap ketiga atau penguat guna mencegah penyebaran virus corona yang terus berkembang melalui berbagai variannya.
"Dalam rangka pelaksanaan program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, jajaran Kejati Maluku melaksanakan vaksinasi tahap ketiga yang dibuka Kajati Undang Mugopal," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Vaksinasi penguat di lingkup Kejati Maluku ini berlangsung selama 3-4 Februari 2022 untuk memberikan kesempatan bagi aparat kejaksaan maupun para pegawai di lingkup kejati setempat mendapatkan vaksin.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon yang menurunkan tenaganya dalam melakukan penyuntikan vaksin," ujar dia.
Dia mengatakan penyuntikan vaksin COVID-19 tahap ketiga bagi setiap orang yang sudah disuntik vaksin dua kali tetapi minimal sudah enam bulan setelah penyuntikan vaksin tahap kedua.
"Syaratnya memang begitu sesuai aturan pemerintah, jadi vaksin 'booster' (penguat) di Kejati Maluku selama dua hari ini diikuti aparat kejaksaan secara internal dan tidak melibatkan anggota keluarga," ucapnya.
Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Ambon juga melakukan langkah serupa dan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk menyuntikkan vaksin penguat terhadap para jaksa dan ASN di lingkup kejari setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Dalam rangka pelaksanaan program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, jajaran Kejati Maluku melaksanakan vaksinasi tahap ketiga yang dibuka Kajati Undang Mugopal," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Vaksinasi penguat di lingkup Kejati Maluku ini berlangsung selama 3-4 Februari 2022 untuk memberikan kesempatan bagi aparat kejaksaan maupun para pegawai di lingkup kejati setempat mendapatkan vaksin.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon yang menurunkan tenaganya dalam melakukan penyuntikan vaksin," ujar dia.
Dia mengatakan penyuntikan vaksin COVID-19 tahap ketiga bagi setiap orang yang sudah disuntik vaksin dua kali tetapi minimal sudah enam bulan setelah penyuntikan vaksin tahap kedua.
"Syaratnya memang begitu sesuai aturan pemerintah, jadi vaksin 'booster' (penguat) di Kejati Maluku selama dua hari ini diikuti aparat kejaksaan secara internal dan tidak melibatkan anggota keluarga," ucapnya.
Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Ambon juga melakukan langkah serupa dan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk menyuntikkan vaksin penguat terhadap para jaksa dan ASN di lingkup kejari setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022