Ambon (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon, Maluku, tetap memberlakukan syarat perjalanan berupa vaksin COVID-19 booster bagi setiap calon penumpang pesawat udara di bandara itu meskipun tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Prosedur standar operasionalnya sudah seperti itu, jadi setiap calon penumpang wajib sudah divaksin booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga," kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra di Ambon, Senin.
Menurut dia, aktivitas calon penumpang yang berangkat dari bandara saat ini berjalan normal dan belum ada diantara mereka yang gagal berangkat karena belum menjalani vaksin booster.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon raih penghargaan bandara terbaik Asia Pasifik, patut diapresiasi
"Biasanya yang memeriksa dan menangani masalah vaksin booster setip calon penumpang adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan dan silahkan mengecek di sana," ujarnya.
Namun dia juga mengakui sudah sekitar satu bulan belakangan ini tidak ada pelayanan vaksinasi booster di bandara karena diduga belum ada stok vaksin COVID-19 dosis ketiga.
"Calon penumpang pesawat yang hendak berangkat umumnya sudah melakukan penyuntikan vaksin booster di luar bandara sebelum berangkat, jadi saat diperiksa di sini oleh petugas tidak ada masalah," ucap Aditya.
Pemberlakuan SOP yang sama juga untuk calon penumpang kapal laut yang membeli tiket kapal sudah wajib disuntik vaksin booster, namun sejak beberapa pekan ini tidak ada pelayanan vaksin akibat kehabisan stok.
Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun, Wings Air batalkan penerbangan Ambon-Saumlaki