Polda  Maluku mengatakan, institusi penegak hukum ini akan menetapkan tersangka terkait penganiayaan dalam konflik antarwarga desa Kariuw - Ori, di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada 26 Januari 2022.

“Terkait dengan kasus penganiayaan itu proses pemeriksaannya sudah dilaksanakan. Beberapa saksi sudah diperiksa. Mungkin dalam waktu dekat ini akan digelar untuk ditetapkan tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa. 

Ia mengemukakan, pada konflik antarwarga desa Kariuw Ori terkait tapal batas tersebut, terdapat dua kasus yang sudah ditangani kepolisian. Yakni kasus penganiayaan dan pembakaran sejumlah rumah warga. 

“Kedua kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Maluku, di mana sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Roem.

Dia menjelaskan,  kondisi keamanan di  kedua desa tersebut yakni Kariuw dan Ori sudah aman. Sejauh ini, pasukan gabungan Polri dan TNI tetap menjaga keadaan di sana. 

 

“Sudah aman. Kariuw sudah aman, sudah ada anggota yang kita tugaskan di sana. Pasukan gabungan dari Polri dan TNI sudah ada di sana untuk menjaga rumah-rumah yang masih utuh dan harta benda lainnya," tandasnya..

 

Roem menyatakan, terkait rehabilitasi sejumlah rumah warga yang terbakar, merupakan tugas utama pemerintah daerah, baik Pe,mprov Maluku maupun Pemkab Maluku Tengah. 

“Rehabilitasi itu kan telah dibicarakan pemerintah daerah. Itu juga ranah kita, tetapi yang lebih utamanya Pemda yang berwewenang, Katanya.

Konflik antarwarga desa Kariuw dan Ori-Pelauw, di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, akibat kesalahpahaman yang diduga karena persoalan tapal batas dari kedua desa tersebut. 

Dampak kejadian itu menyebabkan sebanyak 739warga Kariuw mengungsi ke desa Aboru, pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan, rumah rusak sebanyak 211 unit terdiri dari 183 unit rusak berat dan 28 rusak sedang.  Kendaraan bermotor yang rusak, terdapat 19 unit milik warga, tiga unit motor dinas Polri, satu unit motor dinas TNI dan sembilan unit mobil.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022