Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus rudapaksa atau pemerkosaan seorang gadis berkebutuhan khusus (disabilitas) sampai pada akhirnya melahirkan seorang anak.
Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, menjelaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Bima ini terungkap berdasarkan alat bukti yang menguatkan peran CT (45) sebagai tersangka.
"Alat bukti yang menguatkan peran CT sebagai tersangka adalah hasil uji labfor (laboratorium forensik) perihal pembuktian DNA tersangka yang identik dengan anak korban," kata Pujawati.
Dari pembuktian tersebut, terungkap bahwa CT dengan pekerjaan sebagai salah seorang aparatur desa di Kabupaten Bima itu melakukan perbuatan asusila kepada korban pada periode Maret 2021.
"Makanya korban ini melahirkan November 2021 dan uji labfor kami lakukan pada Januari 2022," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM: pengesahkan RUU pidana kekerasan seksual sangat mendesak
Dengan terungkap nya kasus ini, kini penyidik telah melakukan penahanan terhadap CT. Penahanannya dilakukan sejak 27 Januari 2022.
Sebagai tersangka, jelasnya, CT disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa progres dari penanganan kasus ini sedang berjalan di tahap pemberkasan.
Baca juga: Polres MBD berhasil tangkap pelaku pemerkosaan, tegakkan hukum
Baca juga: Rumah Generasi dorong peningkatan HKSR penyandang disabilitas di Ambon, butuh kepedulian sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, menjelaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Bima ini terungkap berdasarkan alat bukti yang menguatkan peran CT (45) sebagai tersangka.
"Alat bukti yang menguatkan peran CT sebagai tersangka adalah hasil uji labfor (laboratorium forensik) perihal pembuktian DNA tersangka yang identik dengan anak korban," kata Pujawati.
Dari pembuktian tersebut, terungkap bahwa CT dengan pekerjaan sebagai salah seorang aparatur desa di Kabupaten Bima itu melakukan perbuatan asusila kepada korban pada periode Maret 2021.
"Makanya korban ini melahirkan November 2021 dan uji labfor kami lakukan pada Januari 2022," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM: pengesahkan RUU pidana kekerasan seksual sangat mendesak
Dengan terungkap nya kasus ini, kini penyidik telah melakukan penahanan terhadap CT. Penahanannya dilakukan sejak 27 Januari 2022.
Sebagai tersangka, jelasnya, CT disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa progres dari penanganan kasus ini sedang berjalan di tahap pemberkasan.
Baca juga: Polres MBD berhasil tangkap pelaku pemerkosaan, tegakkan hukum
Baca juga: Rumah Generasi dorong peningkatan HKSR penyandang disabilitas di Ambon, butuh kepedulian sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022