Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun berharap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tingkat Kecamatan yang mulai dilaksanakan, agar kebutuhan riil masyarakat pada Desa atau Ohoi dikemukakan.

"Melalui forum ini, kebutuhan riil masyarakat di lingkup desa disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam perumusun kebijakan pembangunan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Bupati Thaher dalam sambutannya yang disampaikan pada pelaksanaan Musrenbang RKPD pada tiga Kecamatan di Pulau Kei Besar, Sabtu (12/2).

Pembukaan pelaksanaan Musrenbang pada tiga Kecamatan oleh Bupati yakni Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, dan Kei Besar Selatan Barat diwakili oleh Pejabat ataupun pimpinan OPD Lingkup Pemkab Malra. 

Thaher menekankan, Musrenbang pada tingkat Kecamatan ini juga diharapkan mampu menyerap dan menghasilkan output yang bermanfaat, bagi penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

Baca juga: Fenomena Air Salobar potensial jadi destinasi wisata Maluku Tenggara yang harus dikunjungi traveller

Lebih lanjut Thaher menjelaskan, tahapan musrenbang RKPD ditingkat kecamatan ini sesuai alur perencanaan dan merupakan kelanjutan dari musrenbang tingkat Desa yang sudah dilaksanakan.

Output musrenbang kecamatan ini adalah daftar usulan yang akan dibawa ke dalam forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, maka sehubungun dengan itu, forum ini tidak diangap sebagui suatu rutinitas dan formalitas belaka, melainkan harus diikuti secara erius, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien. 

Sementara untuk mekanisme, musrenbang tahun ini adalah kelanjutan dari pelaksanaan perencanaan berbasis elektronik, seperti halnya pada tahun 2021, dimana musrenbang tahun ini juga terdokumentasi secara elcktronik di dalam Sisten Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. 

Hal-hal yung perlu diperhatikan kata Thaher, usulan yang disampaikan benar-benar memenuhi kriteria usulan, yaitu sesui prioritas daerah dan prioritas kewilayahan, sesuai dengan kewenangan, usulan merupakan permasalahan yang riil di
dalam masyarakat, dan usulan dimana hal tersebut tidak dapat ditangani dengan Dana Desa.

Baca juga: Guna Pemberdayaan, DKPP Malra Berkolaborasi Bersama Tim PKK

Jelas hal-hal tersebut harus diperhatikan karena hasil evaluasi tahun 2021 menunjukkan beberapa permasalahan yang masih ditemui antara lain,usulan yang diinput tidak dilengkapi dengan data pendukung, usulan salah kamar OPD, tujuan usulan tidak sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, usulan diluar kewenangan Pemda.

"Ini menjadi petmbelajaran agar ke depan lebih baik, OPD Teknis dalam hal ini Bappelitbangda agar mendampingi dan memberikan penjelasan, sejelas jelasnya," ujar Thaher.

Kemudian jika masih ada kendala baik kendala sistem maupun kendala teknis lainnya yang mengakibatkan proses tidak berjalan maksimal, agar disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan sehingga asas transparansi atau keterbukaan informasi dapat benar-benar diwujudnyatakan, tandas Thaher.

Baca juga: Capaian Layanan Air Bersih di Kei Kecil Malra bisa 100 persen pada 2022

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022