Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, selama Januari 2022 telah membayar klaim peserta sebanyak Rp.10, 19 miliar.
"Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat program perlindungan pekerja yang terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal klaim Rp9, 10 miliar dengan 842 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp403, 56 juta bagi 24 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) Rp 650,50 juta untuk 21 kasus dan Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp35,71 juta kepada 26 peserta," kata Kepala Kantor BP JAMSOSTEK Cabang Ternate , Ahmad Feisal Santoso di Ternate, Senin.
Dia menyatakan, klaim tersebut merupakan jumlah pembayaran secara konsolidasi dari tiga kantor Cabang yaitu, Ternate, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.
Ahmad mengatakan, peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan datang langsung ke kantor BP JAMSOSTEK melalui lapak asik onsite, atau juga dapat mengajukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta juga dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore di smartphone masing-masing peserta.
"tidak hanya pengajuan klaim, dengan aplikasi JMO, kita dapat mengecek saldo ataupun status kepesertaan BP JAMSOSTEK hanya dengan menggunakan smartphone," ujarnya.
Dia mengemukakan dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BP JAMSOSTEK, maka diimbau kepada pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai peserta.
"Dengan menjadi peserta BP JAMSOSTEK, maka risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat terlihat ada program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat program perlindungan pekerja yang terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal klaim Rp9, 10 miliar dengan 842 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp403, 56 juta bagi 24 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) Rp 650,50 juta untuk 21 kasus dan Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp35,71 juta kepada 26 peserta," kata Kepala Kantor BP JAMSOSTEK Cabang Ternate , Ahmad Feisal Santoso di Ternate, Senin.
Dia menyatakan, klaim tersebut merupakan jumlah pembayaran secara konsolidasi dari tiga kantor Cabang yaitu, Ternate, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.
Ahmad mengatakan, peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan datang langsung ke kantor BP JAMSOSTEK melalui lapak asik onsite, atau juga dapat mengajukan secara online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta juga dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore di smartphone masing-masing peserta.
"tidak hanya pengajuan klaim, dengan aplikasi JMO, kita dapat mengecek saldo ataupun status kepesertaan BP JAMSOSTEK hanya dengan menggunakan smartphone," ujarnya.
Dia mengemukakan dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BP JAMSOSTEK, maka diimbau kepada pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai peserta.
"Dengan menjadi peserta BP JAMSOSTEK, maka risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat terlihat ada program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022