Ambon (ANTARA) - Komando daerah militer (Kodam) XV Pattimura menegaskan pengelolaan lahan negara yang menjadi tempat berdirinya asrama militer (Asmil) di kawasan Osm Kota Ambon, Maluku, untuk mencegah klaim kepemilikan sepihak oleh warga setempat.
“Tanah Asmil Osm adalah aset barang milik negara dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura,” kata Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat.
Penegasan itu dikemukakan lantaran sempat terjadi aksi protes dan klaim dari warga yang tinggal di kawasan tersebut saat dilakukan pengukuran pemetaan lahan Asmil Osm oleh Tim Badan Pertanahan Nasional (B{N) dan Zeni Komando Daerah Militer (Zidam) XV/Pattimura.
“Warga sipil dan purnawirawan yang masih tinggal di lokasi itu melakukan aksi protes terhadap kegiatan pengukuran dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka,” kata Agung.
Warga dan purnawirawan yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, menurut dia, berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54 Tahun 2013 dan Pengadilan Tinggi Maluku No. 42 yang menegaskan bahwa Kodam tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Oleh karena itu Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M, menjelaskan bahwa status tanah Asmil Osm yang diklaim warga sipil dan purnawirawan itu berdasarkan kronologis bahwa statusnya adalah tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, yang awalnya digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda.
“Sejak tahun 1958 sebagian objek tanah Osm seluas enam hektare dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura dan digunakan sebagai asrama militer ini terdaftar dalam IKN TNI AD Nomor Registrasi. 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN, tetapi sampai saat ini masih dikuasai para purnawirawan, padahal sebelumnya mereka mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Pattimura,” tuturnya.
Dalam perkembangannya, kata Agung, para penghuni sejumlah 97 orang (penghuni Komplek Osm) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Ambon teregister Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB yang menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki objek sengketa seluas 10,1 hektare yang ditempati masing-masing.
Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Pattimura adalah selaku Tergugat, mengklaim lebih berhak atas tanah seluas enam hektare yang digunakan sebagai Asrama Militer Osm sejak tahun 1958.
“Dalam perkara ini juga masuk sebagai pihak penggugat intervensi I melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons (dalam kedudukannya sebagai Raja Negeri Urimesing) berdalih bahwa objek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 10,1 hektare merupakan hak milik Pemerintah Negeri (Desa) Urimesing,” katanya.
Kemudian juga masuk pihak Penggugat Intervensi II melalui kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evan Reynold Alfons bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons, yang mengklaim objek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 10,1 hektare merupakan areal Dusun Dati Kudamaty. Selanjutnya merupakan salah satu Dusun Dati dari 20 Dusun Dati lainnya dalam wilayah petuanan Negeri Urimesing diklaim sebagai milik pemohon intervensi II sebagai ahli waris Jozias Alfons (yang pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan Residen Amboina dan diberikan hak kepada Jozias Alfons/Kepala Soa).
Kapendam menegaskan bahwa pada akhirnya Pengadilan Negeri Ambon memutuskan menolak gugatan 97 orang Para Penggugat untuk seluruhnya, dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht karena tidak mengajukan upaya hukum lagi.
Menurut dia, dengan demikian akibat hukumnya adalah tanah objek sengketa tidak menjadi hak milik dari Para Penggugat dan tidak menerima gugatan intervensi dari Jacobus Abner Alfons dan selanjutnya dalam upaya hukum banding juga diputus menguatkan putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB tanggal 8 April 2014 sebagaimana Putusan Nomer 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.
"Dengan demikian bahwa, oleh karena putusan gugatan yang sedemikian itu maka status tanah saat ini adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Patimura seperti awal," ujar Kapendam.
Agung juga menjelaskan bahwa merujuk pada hasil rapat yang dilaksanakan pada 27 November 2012 sebelumnya bertempat di Kantor Gubernur Maluku yang dihadiri perwakilan dari Kodam XV/Pattimura, Pemda Maluku, BPN Ambon dan Komnas HAM, bahwa atas tanah seluas enam hektare di Jl. Nn. Saar Sopacua yang merupakan tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15 milik Perusahaan Belanda (Sekolah Pelatihan Maritim Belanda) teregister IKN TNI AD Nomor Regitrasi 31504035 dapat diajukan hak berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan dikonversikan menjadi hak pakai untuk kepentingan negara/Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Hanya saja, kata Agung, mereka tidak mau keluar dari asrama, bahkan memilih tetap tinggal di tanah asrama tersebut untuk memilikinya padahal sebelumnya mereka menempati asrama itu awalnya karena ditempatkan oleh Kodam XV/Pattimura.
Kapendam juga menegaskan bahwa pengukuran tanah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara, dalam rangka pengamanan aset BMN.
"Jadi demikian kronologisnya. Kami mohon pengertiannya kepada para penghuni untuk memahami tentang hal ini" ucap Kapendam.
"Tindakan mereka telah melanggar hak para prajurit dan PNS aktif Kodam XV/Pattimura karena mereka masih banyak kos, ngontrak dan sewa dengan biaya pribadi di luar," kata Kapendam lagi
Kodam Pattimura tegaskan pengeloaan lahan negara cegah klaim kepemilikan sepihak warga
Jumat, 31 Mei 2024 21:15 WIB