Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon mengimbau distributor harus memenuhi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

"Pengecekan harga minyak goreng yang kita lakukan masih ditemukan harga yang belum sesuai ketetapan khususnya di tingkat distributor hingga pengecer di pasar tradisional," kata Kepala Disperindag  kota  Ambon, Jhon Slarmanat, Kamis.

Ia mengatakan, kebijakan penerapan minyak goreng satu harga berlaku secara nasional, tetapi kendala yang dihadapi pelaku usaha sudah membeli dengan harga sebelumnya

"Minyak goreng yang dibeli sebelumnya dari distributor ke pengecer di pasar rakyat masih menggunakan harga lama, otomatis stok masih ada di pasaran," katanya.

Pihaknya, telah berkoordinasi dengan tiga distributor di kota Ambon untuk tidak lagi menjual minyak goreng dengan harga lama, walaupun masih ada stok tersisa di distributor.

Selain itu juga telah dilakukan rapat koordinasi dari Kemendag, Disperindag Provinsi Maluku dan seluruh kabupaten dan kota terkait pengawasan HET minyak goreng.

"Akan ada mekanisme operasi pasar di distributor dan pengecer untuk melakukan pengawasan paling tidak secara perlahan harga akan mengarah ke kebijakan pemerintah satu harga," ujarnya.

Diakuinya, pengawasan harus terus dilakukan jangan sampai terjadi kelangkaan stok terutama menjelang puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

"Itu yang harus dijaga agar saat hari besar keagamaan tidak terjadi kelangkaan melalui pemantauan harga dan stok, walaupun kita sadari HET minyak goreng belum sepenuhnya diterapkan," ujarnya.

Penerapan HET harga minyak goreng di Ambon, telah berlaku di gerai Indomaret, Alfamidi Rp 14.000 per liter.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022