Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melanjutkan pembangunan Masjid Agung Al Muhajirin, Provinsi Maluku, yang sempat terhenti sejak pertama dibangun pada 2016.

Hal ini ditandai dengan launching pengerjaan lanjutan Masjid Al Muhajirin oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (3/3/2022).

Bupati Malra, M Thaher Hanubun dalam sambutannya pada giat tersebut menyampaikan, "Saya tidak melihat siapa yang salah dan benar, namun saya punya keinginan Mesjid yang menjadi kebanggaan masyarakat Malra ini harus selesai pembangunannya,".

Oleh karena itu, saya mengajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Desember 2022, untuk meminta petunjuk bagaimana kalau Mesjid ini harus kita lanjutkan pengerjaannya.

Dikatakan, karena memang kalau mencari siapa yang benar dan salah, akan ada sebuah proses yang cukup lama, dan sampai akhir masa jabatan saya, pada Oktober 2023 tidak akan selesai bangunannya.

Jadi jangan ada yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan, tapi bagaimana dengan niat baik kita tetap menyelesaikan ini, tandas Thaher.

Baca juga: Jasa Raharja Maluku serahkan santunan kecelakaan kapal di Malra, begini penjelasannya

Thaher menjelaskan, panitia pembangunan sebelumnya telah mengerjakannya dengan total anggaran Rp14,6 miliar, bahkan sisanya senilai Rp700 juta sudah ditransfer kepada pihak ketiga beberapa hari lalu sesuai petunjuk. 

Kini, panitia lama telah di bubarkan dan panitia baru kita bentuk untuk melanjutkan pengerjaannya.

Dan masyarakat sudah mulai bekerja gotong royong dibantu oleh ASN, sudah tiga Minggu kami bekerja.

Tambah Thaher, selain Mesjid Al Muhajirin yang berada pada wilayah Ibu Kota, juga Gereja Katolik di Langgur saya bermaksud untuk menyelesaikannya secara bersama-sama, begitu pula Gereja Protestan di Ohoidertawun dan juga di Danar Ohoiseb di upayakan untuk diselesaikan karena Pemda melalui Danah Hibah telah memberikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan rumah-rumah Ibadah tersebut.

Sementara itu Kajati Maluku, 
Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal di kesempatan yang sama mengungkapkan, apa yang disampaikan Bupati, dapat terealisasi dengan tidak ada hambatan lainnya.

Tugas dan fungsi Kejaksaan itu salah satunya melakukan penyelidikan dan melakukan penuntutan dalam kaitan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Lantik Camat Kebut, Bupati Malra Inginkan Kinerja ASN Cepat Dan Tepat

Sampai saat ini banyak sekali aduan yang sedang ditangani oleh Kejati Maluku, karena sekecil apapun kalau ada pengaduan yang masuk harus ditindak lanjuti oleh kami, dan satu diantaranya adalah pengaduan pembangunan Mesjid Al Muhajirin ini, bebernya.

Ia mengakui, saya sendri pernah lewat wilayah ini, dan sempat bertanya kogh ada masjid mangkrak, kenapa bisa Mesjid ini mangkrak.

Kemudian, selang beberapa waktu saya kedatangan MUI Provinsi dan sampaikan ada aspirasi dari Kabupaten Malra untuk bisa menyelesaikan Mesjid ini.

Saya pastikan ada aduan atau tidak, jika ada maka diprioritaskan apa letak kesalahannya, apakah kesalahan administrasi atau yang lainnya bisa mengakibatkan kerugian negara, kalau kesalahan administrasi bisa kita betulkan, tapi kalau letak kesalahan mengenai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara, nah ini harus dilanjutkan dan jika dilanjutkan tidak mungkin Mesjid ini bisa terselesaikan dalam waktu dekat, terang

Kita membutuhkan Mesjid ini terselesaikan dan dimanfaatkan, maka setelah dikaji dan sudah tidak ada masalah lagi, dimana kesalahan administrasi sudah kita perbaiki, maka pembangunannya dapat dilanjutkan, pungkas Undang.

Baca juga: Bupati: singkirkan ego sektoral yang hambat kemajuan Maluku Tenggara, evaluasi kinerja OPD

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022