Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, mengecam tindakan oknum pegawainya di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa, atau pemerkosaan, terhadap anak di bawah umur.

"Saya sudah mengontak Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan mempersilahkan polisi menyidik yang bersangkutan karena perbuatannya mencoreng nama baik institusi, apalagi laporan korbannya berusia 12 tahun jadi diproses dari sisi pidana," kata Undang Mugopal, di Ambon, Rabu.

Oknum pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berinisial JL (56) dilaporkan warga ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) karena diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia 12 tahun. Undang menyatakan pihak kejaksaan juga akan menyiapkan sanksi berat terhadap pelaku apabila terbukti bersalah.

"Tetapi pada dasarnya kami maupun pimpinan Kejaksaan Agung RI tetap menerapkan sanksi berat, kalau laporan ini terbukti dan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh tim pengawasan maka kami tidak akan menunggu proses pidananya sampai inkrah," katanya.

Baca juga: Nanang ibrahim jabat Wakajati Maluku, ditunggu kinerjanya

Menurut Kajati, bila JL terbukti melanggar aturan kepegawaian maka langsung dilakukan tindakan dan hukuman yang berat. Tim pengawasan Kejati Maluku dipimpin Asisten Pengawasan juga sudah diperintahkan untuk pergi langsung ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebab sampai saat ini oknum JL belum diperiksa oleh polisi karena ada informasi yang bersangkutan sedang sakit dan diopname pada salah satu rumah sakit di Kota Ambon akibat sakit hernia dan ginjal. "Hari ini dia sudah keluar dari RS dan mudah-mudahan yang bersangkutan sudah bisa menjalani pemeriksaan oleh tim pengawasan Kejati Maluku," ujarnya.

Menurut dia, JL terap harus diperiksa tim pengawasan internal untuk mendengarkan penjelasan versinya apakah benar atau tidak laporan yang disampaikan ke Polres Kejari SBB.

"Makanya kami lagi menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawasan serta penyelidikan dari Polres SBB," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun oleh oknum pegawai tata usaha Kejari SBB ini diketahuinya dari pemberitaan sejumlah media.

"Dalam pemberitaan disebutkan oknum jaksa, tetapi setelah saya mengecek Kajari SBB ternyata JL adalah pegawai TU yang sudah memasuki masa purna bhakti," katanya.

Baca juga: Kejati Maluku: Penanganan kasus jalan SBB tunggu hasil penilaian ahli

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022