Ambon (Antara Maluku) - Para pelaku kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akan dijatuhi hukum berat sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak dengan ancaman hukuman belasan tahun pejara.
"Dalam pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak ini memberikan ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi setiap oknum pelaku kejahatan seperti ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae di Ambon, Rabu.
Tren pemerkosaan dan aksi cabul terhadap anak yang masih di bawah umur sejak Agustus 2012 cukup meningkat dan aparat kepolisian telah menahan lebih dari delapan tersangka, sedangkan beberapa di antara mereka masih berstatus buronan.
Johanes Huwae mengatakan, Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak awal pekan ini telah meringkus satu tersangka berinisial HS karena diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan selama tiga hari terhadap seroang anak yang masih duduk di bangku SLTP.
"Tersangka yang sudah diringkus polisi ini ternyata bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut, tapi masih ada tiga rekan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut namun mereka telah melarikan diri sehingga polisi telah menjadikan mereka sebagai buronan," katanya.
Korban yang baru pulang sekolah awalnya dibius oleh HS yang setiap hari berprofesi sebagai supir angkot jurusan Kudamati-Terminal Mardika. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini di Polres Ambon dan aparat keamanan baru berhasil meringkus satu pelaku.
Polisi juga telah menahan seorang pelaku berusia 32 tahun yang mencabuli satu siswi kelas satu SD di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara dan Polres setempat telah meringkus tujuh orang tersangka.
Pemerkosa Anak Bawah Umur Dihukum Berat
Kamis, 6 September 2012 14:14 WIB