Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon melaksanakan jemput bola guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.

"Tingkatkan kepatuhan wajib pajak kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membuka pelayanan di Balai Kota Ambon guna membantu ASN dan masyarakat dalam penyampaian SPT," kata Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Pajak.

"Kalau di Balai Kota ini kita jemput bola dari pegawai atau pengunjung yang kebetulan berada sini bisa menyampaikan SPT," katanya.

Menurut dia, cara paling mudah dan cepat untuk pelaporan SPT, dilakukan secara online melalui e-Filling, dengan tutorial pelaporan yang bisa di lihat di kanal YouTube.

Paling mudah kita bisa dilakukan lewat telepon pintar, semudah berbelanja Online, sehingga dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke KPP.

"Tetapi jika ada kendala atau memang perlu bantuan silakan datang ke pojok pajak atau hubungi Kantor Pajak di nomor-nomor kontak yang tersedia," katanyam

Ia mengingatkan, penyampaian SPT merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi wajib Pajak dan memiliki konsekuensi jika terlambat melaporkan.

Terlambat melaporkan SPT tentu ada sanksi administrasinya, tetapi sanksi itu tidak meniadakan kewajiban. Jadi saknsi itu harus dihindari karena pelaporan SPT itu sangat mudah.

Bagi pekerja swasta, wajib pajak bisa meminta bukti potongan pajak dari pemberi kerja, atau bagi ASN dari bendahara di unit kerja masing- masing.

"Bukti potongan pajak itu, digunakan untuk pengisian laporan SPT tahunan," kata Pramono.

Baca juga: KPP : 42 ribu wajib pajak telah laporkan SPT, begini penjelasannya

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022