Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan kasus dugaan korupsi Dana Desa-Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Akoon, Kabupaten Maluku Tengah, tinggal menunggu jadwal sidang karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 hingga 2017 diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp492,6 juta.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan raja (kades) Akoon berinisial AT, PTK selaku sekretaris negeri, dan bendahara berinisial TW.
Baca juga: Polisi usut pengeroyokan saksi ahli sidang kasus korupsi dana desa Haruku usai sidang di Ambon
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dipimpin Junet Sahetapy telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD tersebut kepada panitera pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim serta penentuan waktu persidangan.
Perkara dugaan korupsi DD-ADD Akoon ini awalnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan berkasnya baru dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) pada pertengahan Maret 2022.
Pada tahun anggaran 2015, Negeri Akoon mendapatkan Dana Desa yang berumber dari APBN sebesar Rp267,9 juta, tahun 2016 Rp601,130 juta, dan tahun 2017 Rp965,9 juta.
Sementara untuk ADD yang sumbernya dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015 sebesar Rp86 juta, tahun 2016 Rp101,3 juta, dan tahun 2017 sebesar Rp499,7 juta.
Ketiga tersangka ini memiliki peranan penting dalam mengendalikan berbagai item pekerjaan di Negeri Akoon yang menggunakan sumber anggaran dari DD-ADD tahun 2015-2017.
Baca juga: Hakim tegur saksi mahkota di sidang korupsi dana desa Haria Maluku
Baca juga: Aparatur desa di Ambon dilatih pengelolaan aset desa, cegah korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 hingga 2017 diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp492,6 juta.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan raja (kades) Akoon berinisial AT, PTK selaku sekretaris negeri, dan bendahara berinisial TW.
Baca juga: Polisi usut pengeroyokan saksi ahli sidang kasus korupsi dana desa Haruku usai sidang di Ambon
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dipimpin Junet Sahetapy telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD tersebut kepada panitera pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim serta penentuan waktu persidangan.
Perkara dugaan korupsi DD-ADD Akoon ini awalnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan berkasnya baru dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) pada pertengahan Maret 2022.
Pada tahun anggaran 2015, Negeri Akoon mendapatkan Dana Desa yang berumber dari APBN sebesar Rp267,9 juta, tahun 2016 Rp601,130 juta, dan tahun 2017 Rp965,9 juta.
Sementara untuk ADD yang sumbernya dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015 sebesar Rp86 juta, tahun 2016 Rp101,3 juta, dan tahun 2017 sebesar Rp499,7 juta.
Ketiga tersangka ini memiliki peranan penting dalam mengendalikan berbagai item pekerjaan di Negeri Akoon yang menggunakan sumber anggaran dari DD-ADD tahun 2015-2017.
Baca juga: Hakim tegur saksi mahkota di sidang korupsi dana desa Haria Maluku
Baca juga: Aparatur desa di Ambon dilatih pengelolaan aset desa, cegah korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022