Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, meringkus seorang warga berinisial MT yang menerima paket berisikan satu kilogram ganja kering, dari perusahaan jasa pengiriman barang.
"Pelaku diamankan di kawasan Gang Singa, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hari ini sekitar pukul 16.00 WIT," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
Pria kelahiran 15 Maret 1995 ini diamankan karena telah kedapatan membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat satu Kg dan langsung diamankan di kantor SatResnarkoba Polresta P. Ambon guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut dia, proses penangkapan ini bermula dari informasi pengiriman paket diduga berisikan narkoba yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon pada Sabtu, (9/4) 2022 sekitar pukul 10:00 WIT.
Pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg ini masuk melalui perusahaan jasa pengiriman J&T.
Dari informasi tersebut, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan lewat bekerja sama dengan pihak perusahaan tersebut dan nantinya akan diantarkan kepada terduga.
"Jadi hari ini anggota kami sudah berada di lokasi pengantaran paket dan berkoordinasi dan diketahui terduga mengatakan paketnya diantarkan saja karena sudah ditunggu di depan Gang Singa," jelas Moyo Utomo.
Kemudian petugas perusahaan jasa pengiriman barang muncul di TKP dengan membawa paket tersebut dan diserahkan kepada MT sehingga langsung diamankan bersama barang bukti oleh petugas yang telah menyamar.
Baca juga: Polresta Pulau Ambon ringkus pemilik 178 paket ganja, harus dibuat jera
Baca juga: Terdakwa penjemput 4 Kg ganja dituntut sembilan tahun, harus dibuat jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pelaku diamankan di kawasan Gang Singa, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hari ini sekitar pukul 16.00 WIT," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
Pria kelahiran 15 Maret 1995 ini diamankan karena telah kedapatan membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat satu Kg dan langsung diamankan di kantor SatResnarkoba Polresta P. Ambon guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut dia, proses penangkapan ini bermula dari informasi pengiriman paket diduga berisikan narkoba yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon pada Sabtu, (9/4) 2022 sekitar pukul 10:00 WIT.
Pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg ini masuk melalui perusahaan jasa pengiriman J&T.
Dari informasi tersebut, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan lewat bekerja sama dengan pihak perusahaan tersebut dan nantinya akan diantarkan kepada terduga.
"Jadi hari ini anggota kami sudah berada di lokasi pengantaran paket dan berkoordinasi dan diketahui terduga mengatakan paketnya diantarkan saja karena sudah ditunggu di depan Gang Singa," jelas Moyo Utomo.
Kemudian petugas perusahaan jasa pengiriman barang muncul di TKP dengan membawa paket tersebut dan diserahkan kepada MT sehingga langsung diamankan bersama barang bukti oleh petugas yang telah menyamar.
Baca juga: Polresta Pulau Ambon ringkus pemilik 178 paket ganja, harus dibuat jera
Baca juga: Terdakwa penjemput 4 Kg ganja dituntut sembilan tahun, harus dibuat jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022