Kejaksaan Agung RI menghentikan penuntutan atas dua perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara pada dua kejaksaan negeri di Kejati Maluku berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

"Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diusulkan oleh Kejari Kepulauan Aru dan Kejari Tual lewat Kejati Maluku dan Kejagung RI, bertempat di ruang rapat Kajati dan berlangsung secara virtual," kata Wakajati Maluku, Nanang Ibrahim Soleh di Ambon, Sabtu (16/4).

Menurut dia, penghentian perkara Pidum ini diselenggarakan dan diputuskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI atas nama Jaksa Agung RI sesuai Perja Nomor 15/2020.

Turut mendampingi Wakajati, Aspidum Kejati Maluku, Rahmat Purwanto dan para kepala seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.

Menurut dia, perkara yang diusulkan dihentikan oleh Kejari Kepulauan Aru atas nama terdakwa I Garadus ovan alias Geral, rerdakwa II Atdeus Sirlay alias Deus, terdakwa III Ramly Djerlay.

"Mereka bertiga ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan nilai kerugian kurang dari Rp2,5 juta," tandasnya.

Sementara perkara yang diusulkan dihentikan oleh Kejari Tual yakni atas nama terdakwa Benediktus Jamlean alias Beni yang juga disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

Baca juga: Kejati Maluku periksa sekretaris KPU Seram Bagian Barat
Baca juga: Kejati Maluku: kasus korupsi dana desa Akoon segera disidangkan

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022