Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhirnya menangkap Sahabudin Belsigaway terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara Rp1,52 miliar.
"Terpidana empat tahun penjara ini tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Minggu.
Penangkapan terpidana dilakukan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru pada Sabtu, (23/4) sekitar pukul 10.20 WIT setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi tempat persembunyian terpidana empat tahun penjara tersebut.
Menurut dia, Sahabudin ditangkap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut berupa penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp1,520 miliar
Amar keputusan MA RI menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp96 juta subsider dua bulan kurungan.
"Setelah mendapatkan informasi persembunyian terpidana, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf didukung dua anggota polisi berangkat dari Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru dengan speedboat menuju Desa Marlasi," ujar Wahyudi.
Kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat di rumahnya sehingga penangkapan tidak menemukan kendala.
Tim penangkap selanjutnya kembali ke Dobo bersama terpidana dan memeriksa kesehatan yang bersangkutan serta melakukan tes PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Terpidana empat tahun penjara ini tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Minggu.
Penangkapan terpidana dilakukan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru pada Sabtu, (23/4) sekitar pukul 10.20 WIT setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi tempat persembunyian terpidana empat tahun penjara tersebut.
Menurut dia, Sahabudin ditangkap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut berupa penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp1,520 miliar
Amar keputusan MA RI menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp96 juta subsider dua bulan kurungan.
"Setelah mendapatkan informasi persembunyian terpidana, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf didukung dua anggota polisi berangkat dari Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru dengan speedboat menuju Desa Marlasi," ujar Wahyudi.
Kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat di rumahnya sehingga penangkapan tidak menemukan kendala.
Tim penangkap selanjutnya kembali ke Dobo bersama terpidana dan memeriksa kesehatan yang bersangkutan serta melakukan tes PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022