Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, meminta Wali Kota Ambon untuk segera membayar utang pihak ketiga senilai Rp90 miliar sebelum masa jabatan habis pada tengah tahun 2022. 

“Kami minta perhatian dari pemerintah Kota Ambon dalam hal ini wali kota yang masa jabatannya hanya tinggal beberapa hari, kalau bisa sebelum pak wali meninggalkan tanggung jawab sebagai wali kota Ambon, bisa menyelesaikan utang pihak ketiga yang cukup banyak ya,” anggota DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisuta, di Ambon, Kamis.

Menurutnya, masalah utang-piutang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Richard-Syarif. Ini jangan disepelekan karena bakal berdampak pada nama baik kepemimpinan pasangan dengan jargon Paparisa II di Pilwakot Ambon 2017 itu.

"Pemkot mengalami devisit anggaran, dan itu bukan lagi rahasia umum. Tapi paling tidak, harus dicarikan solusi terbaik," ujarnya. 

Disisa jabatan ini, kata Julius, mestinya wali kota dan wakil wali kota memberikan perhatian serius terhadap persoalan-persoalan Pemkot Ambon yang hingga kini belum terselesaikan, salah satunya utang pihak ketiga.

"Meski kelihatannya tak bisa dipaksakan, tapi itu harus. Artinya, pak Walikota harus serius melihat masalah ini," kata Julius. 

Julius berharap wali kota bisa tindak lanjuti dan cari solusi terkait dengan utang-utang pihak ketiga yang cukup besar.

Untuk diketahui anggaran sebesar Rp90 miliar ini mengalir ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Ambon, yang bertujuan untuk mendukung kerja-kerja dinas terkait.

Sebelumnya Pemkot menjanjikan hutang tersebut akan dibayar pada akhir tahun 2021. Kemudian menggantung hingga awal Januari 2022.

Hingga batas waktu yang dijanjikan, utang tak juga kunjung di bayar. Pada 27 Januari 2022 lalu, kepala BPKAD Kota Ambon, Aprias B Gasperzs, dihadapan Komisi II DPRD Ambon, berjanji baru bisa melunasinya pada Februari 2022.

Tapi juga tidak direalisasikan. Sampai pada pertengahan Mei 2022, belum ada kejelasan kapan hutang itu bisa dilunasi.

Baca juga: Sekda : KPK selidiki utang pihak ketiga belum dilunasi Pemkab Tanimbar, begini penjelasannya

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022