Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh provinsi Maluku, Widi Pramono mengatakan, PKS Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Pemkot Ambon bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hari ini ada 86 Pemda yang melakukan penandatanganan PKS, termasuk kota Ambon dan kota Tual di provinsi Maluku," katanya, di Ambon, Kamis petang.
Kota Ambon dan kota Tual menjadi 2 pemda pertama di Provinsi Maluku yg menandatangani PKS ini.
Baca juga: Capaian penerimaan pajak di Provinsi Maluku tembus Rp1 triliun, perlu diapresiasi
Ia mengatakan, PKS yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara bersama guna mengoptimalkan , pengawasan wajib pajak dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
"Kota Ambon dan Tual hari ini telah memulai era baru di perpajakan khususnya penerimaan negara, kami bersinergi untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada akhirnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pihaknya berharap, langkah ini akan diikuti sembilan kabupaten lain di Maluku di tahun 2023.
"PKS akan membantu semua pihak untuk memastikan hak negara berupa pajak bisa tergali secara optimal dan pada gilirannya hasil penerimaan pajak akan dinikmati masyarakat melalui pembangunan di daerah yang lebih baik " katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon siapkan regulasi peningkatan PAD melalui pajak
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda. Pada tahap I dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan tujuh Pemda yang ditandatangani pada 2019. Dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada 2020 dengan 78 Pemda.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyatakan, PKS yang dilakukan sangat bermanfaat, mengingat saat ini Pemkot belum optimal melaksanakan pungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah demikian juga pemerintah pusat.
PKS ini katanya, akan memudahkan pemda terkait pertukaran data yang dimiliki Pusat maupun Pemda dalam hal pajak.
"Pemkot Ambon membutuhkan bantuan pempus untuk mengoptimalisasi pungutan pajak ini, Karena itu dengan PKS ini juga pusat akan bantu kami minimal kita bisa lebih optimal dalam pengumpulan pungutan pajak yg selama ini menjadi hambatan bagi kami di Pemda," katanya.
PKS yang dilakukan ini katanya, termasuk salah satu kebijakan prioritas Penjabat Wali Kota Ambon, jika dioptimalkan maka otomatis PAD meningkat dan minimal tujuan otonomi daerah untuk kemandirian fiskal di daerah otonomi bisa diwujudkan.
Baca juga: KPK pantau kepatuhan pajak restoran dan kafe di Ambon