Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Perwali akan menjadi dasar kita melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerjasama membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam peningkatan PAD melalui pajak,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis
Ia mengatakan, pelaku usaha Kafe, Restoran atau Rumah Makan yang selama ini tidak patuh dalam penyetoran pajak 10 persen akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Perwali.
Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak berupa teguran, penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan ijin usaha.
Baca juga: KP2KP Piru beri "Pajak Dana Desa Awards" untuk Raja di SBB
“Dalam Perwali sudah jelas,sanksi yang akan diberikan berupa teguran, kalau masih tetap nakal dan tidak patuh, maka kita tutup,” katanya.
Penjabat meminta semua pemilik usaha kafe, restoran dan tempat makan untuk membantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui alat pencatatan pajak yang ditempatkan dan terkoneksi dengan ruang kontrol di Balai Kota Ambon.
“Berdasarkan data yang kita lihat di ruang kontrol Balai Kota ada yang kafe dan restoran yang tidak hidupkan alat pencatatan pajak,” katanya.
Baca juga: DPRD Ambon: maksimalkan PAD dari pajak air tanah
Pihaknya optimis penerapan Perwali berdampak pada peningkatan PAD Kota Ambon.
“Padahal Pajak 10 persen ini diambil dari masyarakat, selanjutnya pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah. Masyarakat membayar pajak untuk membangun kota ini,” kata Bodewin.
Baca juga: Petugas pajak Piru gelar Pajak Bertutur di pelosok Seram Bagian Barat Maluku