Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) optimistis penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes di Ambon, Jumat menyatakan, terhitung mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak pada peningkatan PAD.
“Opsen pajak berlaku mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” katanya.
Ia menjelaskan, dalam UU KHPD dijelaskan pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.
Jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maka mulai Januari 2025, akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindah kelolakan ke kabupaten/kota," katanya.
Ia menyatakan, berbagai upaya dilakukan melalui pendataan jumlah kendaraan roda dua dan empat yang ada di wilayah kota Ambon.
Pihaknya akan bekerjasama dengan perangkat RT dan RW di setiap wilayah desa kelurahan dan negeri, untuk mendata jumlah kendaraan yang dimiliki warga kota Ambon.
“Jika semakin banyak kendaraan nomor polisi Ambon, maka semakin banyak PAD yang kita terima,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD Ambon. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD, yakni pajak restoran dan pajak penerangan jalan.
“Sumber PAD yang terbesar memang ada di pajak restoran dan penerangan jalan, kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar," katanya.
Upaya untuk meningkatkan PAD Kota Ambon saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun, upaya untuk mendongkrak PAD 2025 tidak lagi sekadar mencapai target tetapi juga realisasi percepatan.
Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi daerah hanya ada dua pendekatan, yakni memaksimalkan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Pada 2025 Pemkot Ambon menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,2 triliun atau meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan 2024.