Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, menargetkan perolehan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 mencapai sebesar Rp26 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes di Ambon, Rabu mengatakan, dari target itu rinciannya yaitu target penerimaan PKB sebesar Rp21 miliar dan BBNKB Rp5 miliar.
Ia mengatakan, penetapan target PKB dan BBNKB dilakukan setelah ada kebijakan pelimpahan penarikan dua jenis pajak itu kepada kabupaten/kota mulai tahun 2025.
“Tahun sebelumnya penarikan PKB dan BBNKB dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sementara kabupaten /kota menerima bagi hasilnya,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemkot Ambon memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau disebut opsen.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari semula paling tinggi 10 persen menjadi maksimal enam persen.
“Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen persen, atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen,” katanya.
Ia menyatakan, setelah ketentuan penurunan tarif berlaku, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Pengaturan mengenai opsen pajak diatur dalam Pasal 83 UU HKPD, yang menyebutkan bahwa opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Roy menambahkan, mendukung upaya tersebut pihaknya bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, BPPRD Provinsi Maluku dan Jasa Raharja melakukan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Penertiban ke depan akan dilaksanakan di sejumlah titik pada 17 Februari, dalam rangka menggugah kesadaran masyarakat taat membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Ambon targetkan penerimaan pajak BBNKB dan PKB Rp26 miliar