Ambon (ANTARA) - Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru, menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan serta memberikan penghargaan kepada para raja di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atas ketaatan mereka menyetor pajak.
"Saya mengapresiasi sosialisasi dan pemberian awards bagi para Kades, karena sekaligus menjadi momentum peningkatan kesadaran pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar dan tepat waktu," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten SBB Abdullah Fakaubun dalam pernyataan mewakili Penjabat Bupati Andi Chandra Asaduddin, diterima Antara, di Ambon, Senin.
Menurut Abdullah dalam sosialisasi dan penyerahan award yang berlangsung pada Sabtu (20/8) postur APBD Kabupaten SBB, 93 persen pendapatan daerah berasal dari pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, atau sebagian besar berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat yang ditransfer ke daerah sesuai porsi dan peranannya.
"Oleh karena itu setiap pemerintah desa wajib memastikan bahwa anggarannya tidak hanya dibelanjakan secara efisien, akuntabel, dan tepat guna, tetapi juga hak negara berupa pajak telah disetorkan dan dilaporkan secara benar, serta memastikan wajib pajak di wilayahnya telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," katanya.
Baca juga: DPRD Ambon: maksimalkan PAD dari pajak air tanah
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBB Emil Leatemia, menegaskan, desa berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBDesa kepada Bupati baik laporan realisasi semesteran maupun LPJ akhir tahun. Dalam LPJ juga melekat kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban keseluruhan pelaksanaan APBDes. "LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SBB Sudharmono Tuhulele mengingatkan para perangkat desa agar semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saat ini, pihaknya tengah menangani sejumlah kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh aparatur desa. "Oleh karenanya jika tidak ingin bernasib sama, maka Kepala Desa harus mulai tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jangan ada lagi penyimpangan,” katanya.
Baca juga: DPRD Ambon: maksimalkan PAD dari pajak air tanah
Sedangkan Kepala KP2KP Piru Bagus Suyanto memberikan apresiasi terhadap dukungan pemkab atas program edukasi perpajakan di SBB. "Perlu upaya kolaboratif antara instansi vertikal, pemerintah pusat serta elemen pemerintah daerah sehingga tercipta mutual partnership yang berkelanjutan. Hal ini ini juga senada dengan semangat yang diusung dalam HUT ke-77 Provinsi Maluku, Baku Gandeng Maluku Bisa," ujarnya.
Dia menyatakan, pendapatan daerah Kabupaten SBB pada ABPD tahun 2022 sebesar Rp944 miliar, di mana 93 persen atau senilai Rp879 miliar berasal dari transfer pemerintah pusat. Persentase ini jauh melebihi rata-rata nilai transfer ke daerah dan dana desa yang berkisar 28 persen dari total belanja pemerintah pusat.
"Dengan nilai PAD 2022 yang diperkirakan hanya Rp45,7 miliar, tentu pemerintah daerah perlu bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas dana bagi hasil di tahun-tahun mendatang. Salah satunya dengan turut membantu mengamankan penerimaan pajak yang sebagian dibagihasilkan kepada daerah," katanya.
Kepala KP2KP kemudian memaparkan tentang alur pemungutan di tingkat desa, hingga penyetoran dan pelaporan pajak yang bersumber dari APBDes, di mana Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi bendahara memiliki nomor pokok wajib pajak Pemdes, serta bertanggung jawab melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas anggaran belanja desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagus kemudian membeberkan rapor pajak dana desa di Kabupaten SBB dari tahun 2019 hingga 2021, yang jumlahnya terus menurun, baik dari segi nominal maupun jumlah Desa yang menyetor pajak. Pada tahun 2019, dari total penyaluran Dana Desa sebesar Rp103,75 miliar untuk 92 desa penerima, hanya 79 desa yang menyetor pajak senilai Rp3,97 miliar atau setara 3,83 persen dari total dana desa yang disalurkan.
Baca juga: Ambon terapkan strategi jemput bola penagihan PBB
Di tahun-tahun selanjutnya, jumlah setoran semakin menyusut padahal pagu dana desa semakin meningkat. Di tahun 2021 tercatat hanya 46 desa saja yang menyetor pajak sejumlah Rp1,08 milyar, dari total Rp106,74 milyar dana desa yang disalurkan.
"Dalam 4 tahun terakhir sejak 2019 hingga 2022, hanya 8 desa saja yang rutin menyetorkan pajaknya setiap tahun, Sedangkan 10 desa tidak melakukan setoran sama sekali dalam periode tersebut. Sebanyak 28 Desa menyetorkan pajak selama 3 tahun, 21 desa hanya 2 tahun saja melakukan pembayaran, dan 25 desa sisanya tidak melakukan pembayaran pajak selama 3 tahun," ujar Bagus.
Dia kemudian mengumumkan desa peraih Pajak Dana Desa Awards 2022 yang merupakan bentuk apresiasi dari KP2KP Piru kepada Instansi Pemerintah Desa di SBB yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani prediksi PNBP SDA 2022 lampaui realisasi 2021
Penghargaan untuk ketegori desa dengan setoran pajak dan SSP terbesar tahun 2019-2021 diraih Desa Luhu, Kecamatan Huamual dengan jumlah setoran Rp470,8 juta dengan total 285 SSP, mengalahkan empat desa lainnya.
Desa Waraloin, Kecamatan Taniwel Timur menjadi pemenang untuk kategori desa dengan persentase setoran pajak terbesar tahun 2021 yakni 5,08 persen, yang diperoleh dari perbandingan antara jumlah pajak yang disetor sebesar Rp61,03 juta dengan pagu dana desa di tahun yang sama sebesar Rp1,202 miliar. Sedangkan Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu meraih penghargaan sebagai Desa dengan Setoran Paling Rutin dan Tepat Waktu tahun 2019-2022.
Baca juga: Kemenkeu catat realisasi APBN surplus Rp106,1 triliun hingga akhir Juli 2022
KP2KP Piru beri "Pajak Dana Desa Awards" untuk Raja di SBB
Senin, 22 Agustus 2022 17:08 WIB