Pemerintah Kota Ambon, Maluku, masuk dalam daftar TOP 51 pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Kepala dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, menjelaskan, masuknya Ambon ke TOP 51 karena telah melewati tahapan evaluasi dokumen pada kompetisi pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan Kementerian PAN RB.

“Setelah dilakukan evaluasi dokumen, maka kementerian menetapkan Pemkot Ambon masuk dalam jajaran TOP 51 secara nasional,” kata Joy di Ambon, Minggu.

Menurut dia, kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dilaksanakan keempat kalinya, sebanyak 434 proposal atau borang mandiri instansi pemerintah yang dievaluasi termasuk milik Pemkot Ambon.

"Dari jumlah tersebut maka dipilih 51 yang terbaik yang nantinya akan masuk ke tahapan evaluasi selanjutnya yakni presentasi, wawancara dan observasi lapangan jika diperlukan, dan direncanakan akan dimulai 23 Mei 2022," katanya.

Joy menyatakan, masuknya Pemkot Ambon dalam TOP 51 pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik, menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat Kota Ambon yang menyampaikan aduan kepada kami, ketika menemui persoalan di lapangan yang terkait dengan tupoksi Pemkot Ambon lewat berbagai saluran aduan yang tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa ada kepedulian, dan rasa memiliki masyarakat terhadap kota ini untuk menjadi lebih baik,” tandasnya.

TOP 51 pengelola pengaduan pelayanan publik terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).

Dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP umum dan UPP, tim penilai dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek perwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga: Ombudsman RI beri penghargaan untuk Pemprov Maluku, patut diapresiasi
Baca juga: Pemkot Ambon terima predikat kepatuhan pelayanan publik, jangan terbuai penghargaan

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022