Pemkab Seram Bagian Barat, Maluku di bawah kendali Penjabat Bupati Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin diharapkan dapat menerbitkan regulasi untuk pengelolaan Dana Desa (DD) secara transparansi dan partisipatif, sehingga pemanfaatannya bisa efektif untuk pembangunan desa.

"Hampir 10 tahun terakhir muncul konflik horizontal di masyarakat yang relatif tinggi karena belum ada kebijakan dari pemkab untuk mengelola DD pada tingkat desa secara transparansi dan partisipatif," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Selasa.

Sebab pengelolaan DD yang baik tentunya akan membawa manfaata yang besar bagi masyarakat dan efektif untuk pembangunan desa.

Menurut dia, penjabat bupati juga diharapkan mempriortaskan pengelolaan 
APBD dan melakukan berbagai terobosan dalam kaitan dengan pembangunan di Kabupaten SBB.

Salah satu contoh polemik yang muncul mengenai status negeri-negeri adat semoga bisa jadi prioritas untuk diselesaikan karena bisa merambah juga pada konflik-konflik petuanan atau batas wilayah.

"Karena pak Andi yang basic-nya intelejen pasti bisa mendeteksinya dan harus ada regulasi yang diambil," ujar legislator asal dapil Kabupaten SBB ini.

Baca juga: Gubernur Maluku lantik empat penjabat bupati dan wali kota, jamin transisi pemerintahan berjalan lancar

Dia juga mengingatkan kalau BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sudah mengumumkan hasil pemeriksaan keuangan di Kabupaten SBB dan hasilnya disclaimer, berarti ini ada banyak catatan BPK.

"Bisa saja menyangkut masalah aset, tata kelola keuangan, atau ada hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, atau pun ada proyek-proyek yang sudah dilaksanakan dan dibayar namun belum selesai pekerjaannya," ujar Samson.

Maka hal ini yang harus menjadi catatan serta dianalisa laporannya, dan tanggung jawab penjabat ini harus melakukan pembenahan, disamping upaya pembenahan birokrasi pemerintahan yang harus dibangun dengan memperhatikan representasi keadilan.

"Namun yang terpenting adalah terbangunnya birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait penunjukan Brigjen Andi Candra sebagai Pj Bupati SBB oleh Mendagri tidak perlu dipermasalahkan atau dipolemikkan karena yang pasti sudah ada koordinasi Kemendagri dengan Gubernur Maluku lewat suatu proses.

"Memang banyak opini bermunculan terkait posisi pak Andi Candra adalah TNI aktif lalu dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang di dalamnya memberikan syarat, namun harus ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang," katanya.

Tetapi sampai saat ini syarat-syarat yang diputuskan di MK belum diproses oleh Presiden dan DPR RI untuk membuat sebuah undang-undang sehingga peraturan di bawah MK itu masih berlaku.

Baca juga: Penjabat Wali Kota siap benahi persoalan di Pemkot Ambon, begini penjelasannya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022