Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada ANTARA, di Ambon, Jumat. 

Kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. 

Ia menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002). 

“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelas Fahri

Baca juga: Gubernur Maluku lantik empat penjabat bupati dan wali kota, jamin transisi pemerintahan berjalan lancar

Sementara itu, lanjut Fahri, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang hanya membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud,” sebutnya. 


Baca juga: Matikan UMKM lain, DPRD Kota Ambon minta pembangunan gerai ritel modern dibatasi
 

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Nasarudin Umar juga berpendapat senada, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penjabat bupati telah mencederai konstitusi dan reformasi. 

“Yang sebetulnya kan kalau kita mengacu kepada institusi 1945 itu sebetulnya posisi TNI Polri itu sebagai anggota pertahanan keamanan negara ya. TNI Polri sebetulnya tidak berkewenangan untuk masuk pada wilayah pemerintahan daerah,” kata Nasarudin.

Kata Nasarudin, selain institusi, pada agenda reformasi UU nomor 19 tahun 2022 tentang kepolisian negara Indonesia,  tentang semangat reformasi. Yang mana doktrinnya pada masa itu untuk supaya TNI Polri tidak masuk pada wilayah sipil,” terang Nasarudin. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Ambon mulai tugas dengan benahi penanganan sampah, begini penjelasannya

Ia juga menegaskan, TNI Polri sangat dilarang untuk menduduki jabatan sipil. Kalau dia ingin menduduki jabatan sipil, lanjutnya, maka terlebih dahulu dia harus pensiun dini, atau mundur dari jabatan anggota TNI. 

“Artinya pasal itu jelas. Tidak memberikan ruang untuk menduduki jabatan sipil. 

Itu pun untuk menduduki jabatan sipil itu kan harus melalui seleksi jabatan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, hal ini akan mengakibatkan banyak kelemahan bagi masyarakat, karena dianggap tidak memiliki pengalaman dalam menghadapi suatu daerah. 

“Jadi ada banyak kelemahan. Dari sisi sistem komandonya, apakah kemudian dengan seperti ini bisa beradaptasi. Ini kan butuh penyesuaian-penyesuaian.

Kami tidak tahu bagaimana ia membangun komunikasi dengan publik,  begitu juga pengetahuan dengan perencanaan pembangunan pengetahuan tentang kemasyarakatan. Jadi kurang tepatlah TNI menduduki sebuah jabatan,” pungkas Nasarudin.

Baca juga: Penjabat Wali Kota siap benahi persoalan di Pemkot Ambon, begini penjelasannya

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022