Komisi IV DPRD Maluku mengharapkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah oleh para kepala sekolah harus lebih transparan dengan melibatkan seluruh unsur terkait di sekolah.

"Transparansi ini bisa dimulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah dengan melibatkan semua stakeholder (pemangku kepentingan) pendidikan, yakni dewan guru, tenaga kontrak, serta orang tua murid," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Jumat.

Baca juga: JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon

Menurut dia, pengelolaan dana BOS selama ini masih kurang transparan dan berujung pada keluhan bagi orang tua murid, bahkan tidak sedikit ada oknum kepsek yang berurusan dengan masalah hukum dan berujung penjara.

Hal itu, seperti kasus penyalahgunaan dana BOS pada SMK Negeri 1 Ambon atau di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah di mana kepala sekolah dipidana.

"Terkadang alokasi dana BOS tidak mencukupi maka efektivitas penggunaan dan transparansi harus dilakukan agar tercipta akuntabilitas publik," ujarnya.

Ada beberapa komponen utama yang diharapkan bisa ditindaklanjuti pada setiap sekolah guna menaati kebijakan tersebut, yakni berdasarkan perencanaan dan implementasi.

"Langkah ini juga sebagai upaya meminimalisir kepala sekolah yang berurusan dengan aparat penegak hukum, dan akhirnya diproses secara hukum," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Maluku luncurkan "KDOS" atasi kebocoran dana BOS, begini penjelasannya

Dia mengharapkan manajemen dana BOS bisa berjalan baik dengan modal pengelolaan yang berbeda di tiap sekolah, misalnya antara Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD, Inspektorat dan disepakati juga oleh kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, katanya, kalau ada kendala dalam menerjemahkan penggunaan dana BOS maka hal ini bisa dikonsultasikan.

"Harapan komisi seperti ini sudah kami sampaikan juga di SMK Negeri 3 Buru Selatan ketika dilakukan agenda pengawasan," kata Samson.

Baca juga: Hakim Tipikor PN Ambon gelar sidang korupsi dana BOS SMK Negeri 3 Banda Naira

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022