Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang perdana bagi terdakwa Johny Rynhard Kasman, yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung uang suap atau gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.
Sidang yang digelar di Ambon, Kamis, tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dan kawan-kawan.
Terdakwa yang hadir langsung dalam ruang persidangan tidak menggunakan penasihat hukum, sehingga Majelis Hakim Tipikor menunjuk Herbert Dadiara dari salah satu lembaga bantuan hukum untuk melakukan pendampingan.
JPU menjelaskan, Tagop Soulisa telah menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah rekanan semasa menjabat Bupati Bursel sejak tahun 2011 hingga 2021. Uang tersebut ditransfer melalui rekening terdakwa Johny di Bank Centra Asia.
"Jumlah transferannya sebesar Rp14,9 miliar dari para rekanan atau kontraktor di Kabupaten Buru Selatan melalui rekening terdakwa Johny Kasman," jelas JPU KPK.
Baca juga: Jaksa cecar saksi kasus korupsi Bursel yang mengaku ditekan penyidik KPK, begini penjelasannya
Kontraktor atau rekanan yang mentransfer dana tersebut antara lain Ivana Queljoe (BAP terpisah) selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar.
Kemudian transfer dana dari Andreas Intan alias Kim Pui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku sebesar Rp9,737 miliar tahun 2016.
Permintaan uang dari kontraktor oleh terdakwa Tagop (dalam BAP terpisah) ini untuk proyek pengerjaan infrastruktur sejak tahun 2011 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Perbuatan terdakwa Johny bersama Tagop diancam melanggar pasal 11, pasal 12 A dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan Tim JPU KPK, penasihat hukum terdakwa Herberth Dadiara menyatakan tidak melakukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya persidangan atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dilakukan secara virtual, namun tim penasihat hukumnya meminta terdakwa dihadirkan untuk persidangan selanjutnya.
Baca juga: Sidang perdana korupsi Bursel, Jaksa KPK sebut Tagop terima gratifikasi Rp23,279 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Sidang yang digelar di Ambon, Kamis, tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dan kawan-kawan.
Terdakwa yang hadir langsung dalam ruang persidangan tidak menggunakan penasihat hukum, sehingga Majelis Hakim Tipikor menunjuk Herbert Dadiara dari salah satu lembaga bantuan hukum untuk melakukan pendampingan.
JPU menjelaskan, Tagop Soulisa telah menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah rekanan semasa menjabat Bupati Bursel sejak tahun 2011 hingga 2021. Uang tersebut ditransfer melalui rekening terdakwa Johny di Bank Centra Asia.
"Jumlah transferannya sebesar Rp14,9 miliar dari para rekanan atau kontraktor di Kabupaten Buru Selatan melalui rekening terdakwa Johny Kasman," jelas JPU KPK.
Baca juga: Jaksa cecar saksi kasus korupsi Bursel yang mengaku ditekan penyidik KPK, begini penjelasannya
Kontraktor atau rekanan yang mentransfer dana tersebut antara lain Ivana Queljoe (BAP terpisah) selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar.
Kemudian transfer dana dari Andreas Intan alias Kim Pui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku sebesar Rp9,737 miliar tahun 2016.
Permintaan uang dari kontraktor oleh terdakwa Tagop (dalam BAP terpisah) ini untuk proyek pengerjaan infrastruktur sejak tahun 2011 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Perbuatan terdakwa Johny bersama Tagop diancam melanggar pasal 11, pasal 12 A dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan Tim JPU KPK, penasihat hukum terdakwa Herberth Dadiara menyatakan tidak melakukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya persidangan atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dilakukan secara virtual, namun tim penasihat hukumnya meminta terdakwa dihadirkan untuk persidangan selanjutnya.
Baca juga: Sidang perdana korupsi Bursel, Jaksa KPK sebut Tagop terima gratifikasi Rp23,279 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022