Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini tengah menyelidiki indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Tahun 2019-2021.

"Penyelidikan intensif ini dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.

Indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa, di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif, jasa BPJS non-COVID-19, jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun Anggaran 2019-2021, pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan, dan bahan habis pakai.

"Semua itu kini tengah diselidiki jaksa," katanya. 

Menurut dia, ada sejumlah pegawai atau tenaga medis RSUD milik Pemprov Maluku itu yang memenuhi panggilan jaksa penyidik setelah diberikan surat pemanggilan.

Para saksi yang dipanggil, katanya, diminta membawa sejumlah dokumen penting yang diperlukan guna kepentingan permintaan keterangan.

"Kalau menyangkut besaran anggarannya belum dirinci, termasuk nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini," ujar Wahyudi.

Langkah penyidik mulai dilakukan setelah Kajati Maluku menerbitkan surat perintah penyelidikan, paparnya.

Baca juga: Kejati Malut selidiki dugaan penyimpangan dana hibah KPU SBB
Baca juga: JPN Kejati Maluku selamatkan uang negara Rp4,3 miliar dalam sengketa perdata BNI46

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022