Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) untuk mengidentifikasi 2.000 bidang tahan pada tahun 2022 di wilayah terluar Provinsi Maluku itu.
"Tahun ini kami tetapkan kelurahan Saumlaki dan kelurahan Saumlaki Utara di kecamatan Tanimbar Selatan sebagai lokus pelaksanaan kegiatan DIP4T. Semua bidang tanah di dua kelurahan ini kami data. Untuk tahun ini kami kami targetkan 2.000 bidang yang telah dimulai dari bulan Maret," kata Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor BPN Kepulauan Tanimbar, Paulus Maiburu di Saumlaki, Jumat.
Ia menjelaskan kegiatan DIP4T merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengumpulan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam suatu wilayah, sehingga menghasilkan informasi pertanahan yang selanjutnya dapat ditindak lanjuti dengan program pertanahan.
Menurutnya, kegiatan DIP4T masuk dalam kegiatan prioritas nasional dalam rangka menunjang reforma agraria sehingga kegiatan DIP4T harus sukses dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini semacam sensus pertanahan dimana dilakukan sebagai kegiatan awal sebelum di lakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan sebagainya.
Tak hanya untuk percepatan PTSL saja, DIP4T juga bermanfaat untuk acuan peta kerja, membantu percepatan pelaksanaan kegiatan pertanahan dengan adanya data seperti nama lengkap, nomor KTP, nama tetangga yang bersebelahan dan lain lain, dapat dijadikan sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian urusan pertanahan.
"Data-data itu kami minta dan kami inventarisir di masing-masing kelurahan. Saat ini proses inventarisir data di kelurahan Saumlaki sudah selesai dan saat ini dalam proses pengelolaan data," katanya.
Menurutnya, semua data itu akan di padukan jadi satu dan diolah serta dianalisis kembali. Setelah itu baru bisa diketahui berapa bidang yang belum disertifikasi, kehidupan ekonomi pasca memperoleh sertifikat dan bisa diberdayakan ekonomi sehingga pertumbuhan ekonominya bisa terjadi.
"Inilah konsep reformasi agraria yang didorong oleh bapak Presiden, dimana program ini baru dilakukan tahun 2021," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: BPN targetkan PTSL 5.030 bidang tanah di Kepulauan Tanimbar Maluku, begini penjelasannya
Paulus menambahkan, setelah semua data diinvetarisir dan dianalisis, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat melalui ekspos di kantor kelurahan masing-masing. Hasil analisis itu akan ditindaklanjuti ke PTSL jika bidang tanahnya belum disertifikasi atau ke pemberdayaan jika
Pada tahun 2021, kegiatan yang sama dilaksanakan di tiga desa, yaitu desa Wowonda di kecamatan Tanimbar Selatan, desa Kilmasa dan desa Lumasebu di kecamatan Kormomolin. Tahun ini, dilaksanakan PTSL di tiga desa tersebut.
"Proses PTSL kami sesuaikan dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena di Tanimbar ini 95 persennya adalah kawasan hutan," katanya.
Kendati proses DIP4T dan PTSL terus dilaksanakan, pihak BPN tetap melayani masyarakat yang memohon proses penerbitan sertifikat tanah dengan jalur rutin. Dalam proses rutin itu, setiap pemohon dibebani biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: TNI AU - BPN paparkan status lahan Negeri Tawiri, tegakkan aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tahun ini kami tetapkan kelurahan Saumlaki dan kelurahan Saumlaki Utara di kecamatan Tanimbar Selatan sebagai lokus pelaksanaan kegiatan DIP4T. Semua bidang tanah di dua kelurahan ini kami data. Untuk tahun ini kami kami targetkan 2.000 bidang yang telah dimulai dari bulan Maret," kata Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor BPN Kepulauan Tanimbar, Paulus Maiburu di Saumlaki, Jumat.
Ia menjelaskan kegiatan DIP4T merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengumpulan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam suatu wilayah, sehingga menghasilkan informasi pertanahan yang selanjutnya dapat ditindak lanjuti dengan program pertanahan.
Menurutnya, kegiatan DIP4T masuk dalam kegiatan prioritas nasional dalam rangka menunjang reforma agraria sehingga kegiatan DIP4T harus sukses dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini semacam sensus pertanahan dimana dilakukan sebagai kegiatan awal sebelum di lakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan sebagainya.
Tak hanya untuk percepatan PTSL saja, DIP4T juga bermanfaat untuk acuan peta kerja, membantu percepatan pelaksanaan kegiatan pertanahan dengan adanya data seperti nama lengkap, nomor KTP, nama tetangga yang bersebelahan dan lain lain, dapat dijadikan sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian urusan pertanahan.
"Data-data itu kami minta dan kami inventarisir di masing-masing kelurahan. Saat ini proses inventarisir data di kelurahan Saumlaki sudah selesai dan saat ini dalam proses pengelolaan data," katanya.
Menurutnya, semua data itu akan di padukan jadi satu dan diolah serta dianalisis kembali. Setelah itu baru bisa diketahui berapa bidang yang belum disertifikasi, kehidupan ekonomi pasca memperoleh sertifikat dan bisa diberdayakan ekonomi sehingga pertumbuhan ekonominya bisa terjadi.
"Inilah konsep reformasi agraria yang didorong oleh bapak Presiden, dimana program ini baru dilakukan tahun 2021," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: BPN targetkan PTSL 5.030 bidang tanah di Kepulauan Tanimbar Maluku, begini penjelasannya
Paulus menambahkan, setelah semua data diinvetarisir dan dianalisis, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat melalui ekspos di kantor kelurahan masing-masing. Hasil analisis itu akan ditindaklanjuti ke PTSL jika bidang tanahnya belum disertifikasi atau ke pemberdayaan jika
Pada tahun 2021, kegiatan yang sama dilaksanakan di tiga desa, yaitu desa Wowonda di kecamatan Tanimbar Selatan, desa Kilmasa dan desa Lumasebu di kecamatan Kormomolin. Tahun ini, dilaksanakan PTSL di tiga desa tersebut.
"Proses PTSL kami sesuaikan dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena di Tanimbar ini 95 persennya adalah kawasan hutan," katanya.
Kendati proses DIP4T dan PTSL terus dilaksanakan, pihak BPN tetap melayani masyarakat yang memohon proses penerbitan sertifikat tanah dengan jalur rutin. Dalam proses rutin itu, setiap pemohon dibebani biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: TNI AU - BPN paparkan status lahan Negeri Tawiri, tegakkan aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022