Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku menangani 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari hingga Juni 2022 di Maluku.
“Januari hingga Juni 2022 ini ada 11 kasus Kekerasan Seksual yang ditangani oleh P2TP2A Provinsi Maluku. Lokus kasusnya ada di Pulau Buru, Pulau Seram, Pulau Saparua, Tanimbar Selatan dan Ambon. Ini yang kami tangani. Belum juga yang lembaga lain tangani, ada P2TP2A kota juga,” kata Wakil Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, Lusi Peilouw, kepada ANTARA, di Ambon, Maluku, Sabtu.
Lusi mengaku, berbicara soal angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedikit merasa enggan. Karena, lanjutnya, apabila angka kasus itu terdengar sedikit, sering kali dipandang tak serius.
“Kalau saya tidak suka bicara tentang angka kasus. Karena kalau kita kasih angka cuma lima misalnya, orang akan bilang, ah, cuma lima. Kekerasan seksual, satu kasus pun harus dianggap sebagai malapetaka kemanusiaan,” tegasnya.
Menurutnya, pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya adalah karena kemiskinan dan akar yang paling mendasar adalah kebejatan moral pelaku.
“Kasus-kasus yang kami tangani itu melibatkan korban dari keluarga miskin. Demikian juga pelaku. Nampaknya pemicu adalah kemiskinan, dan tentunya akar paling mendasar adalah kebejatan moral pelaku,” kata Lusi.
Ia mengungkapkan, rata-rata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani P2TP2A adalah karena korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.
“Di sini kemiskinan menjadi alasan anak-anak dieksploitasi oleh laki-laki tua tidak bermoral. Akarnya ada di moral pelaku,” tambahnya.
Selain itu, Lusi menegaskan, hal ini juga diperburuk dengan lemahnya pemerintah membangun mekanisme pencegahan dengan cara antara lain, perbanyak edukasi masyarakat, serta membuat program pemberdayaan yang tepat sasaran, dan tepat tujuan ke keluarga miskin.
“Ini sekalian harapan saya, pemerintah harus banyak bikin program-program edukasi masyarakat,” harapnya.
Lusi menyebutkan, P2TP2A juga sejauh ini selalu memberikan pendampingam terhadap korban, dengan memberikan penguatan bagi korban serta keluarga korban. “Pemulihan korban dan advokasi ke ranah hukum, juga kami selalu kawal,” pungkas Lusi.
Baca juga: P2TP2A Ambon tegaskan pentingnya edukasi seks sejak dini
Baca juga: 170 kasus kekerasan ke perempuan & anak di Maluku selama Januari-Mei
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022