Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku mengoptimalkan Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) sebagai rumah aman penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.
"Pemkot Ambon saat ini belum memiliki rumah aman sesuai dengan standar, sehingga kita optimalkan kantor P2TP2A sebagai rumah aman korban kekerasan perempuan dan anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon Meggy Lekatompessy di Ambon, Senin.
Ia mengatakan saat ini tujuh anak korban penelantaran dan kekerasan seksual ditampung di P2TP2A.
“Untuk kasus penelantaran anak ada lima orang anak asal salah satu negeri di Kabupaten Maluku Tengah, dengan koordinasi dengan berbagai pihak terkait telah berhasil dikembalikan ke orang tua, serta dua anak korban kekerasan seksual masih ditampung,' katanya.
Baca juga: P2TP2A Ambon tegaskan pentingnya edukasi seks sejak dini
Pihaknya tidak hanya menampung korban, tetapi juga melakukan pendampingan psikologis, melakukan koordinasi lintas OPD sebagai suatu kesatuan penanganan kasus.
“Pendampingan psikologis dilakukan terhadap korban termasuk untuk visum maupun kebutuhan lainnya yang memerlukan koordinasi lintas OPD," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan P2TP2A kasus kekerasan terhadap perempuan hingga Mei 2022 sebanyak 21 kasus.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penganiayaan, dan pencemaran nama baik, sedangkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak tahun 2022 sebanyak 38 kasus.
“Dari data tersebut kekerasan seksual persetubuhan anak menempati urutan pertama, kemudian percabulan, kekerasan, kasus ITE, dan perundungan,” katanya.
Baca juga: P2TP2A Maluku tangani 11 kasus kekerasan perempuan & anak