Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun meminta kepada Pemerintah Pusat, agar putra-putri daerah dapat diberi ruang melalui kebijakan sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Siaran pers Bupati Malra yang diterima Antara, Minggu, permintaan ini dikemukakan Thaher dalam Rapat Kerja Nasional APKASI tahun 2022 di Bogor, Sabtu (18/06/2022).

Perlu ada kebijakan afirmasi, dimana tenaga honorer baik tenaga pengajar dan kesehatan yang bertugas di wilayah perbatasan, terpencil, hendaknya tidak diberhentikan sebagai honorer dan bila diperlukan diangkat langsung menjadi ASN.

"Kebijakan ini sekaligus sebagai wujud dan komitmen Pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah perbatasan seperti di Malra," ungkap Thaher.

Kebijakan berupa kewajiban mengabdi di Kabupaten/Kota khususnya pada wilayah perbatasan/terluar/tertinggal yakni “tidak mengajukan pindah keluar”, yang
semula minimal 10 tahun agar direview kembali menjadi 20 tahun.

Baca juga: PLN: tinggal lima dari 115 Ohoi di Kei Besar Malra belum berlistrik

Formasi atau alokasi CPNS tertentu baik bidang pendidikan, kesehatan dan strategis lainnya, hendaknya dapat diisi oleh lulusan perguruan tinggi lokal dan tidak dibuka pelamarannya bagi pelamar dari luar daerah. 

Dikatakan, kami mengapresiasi kebijakan Pempus untuk menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja di instansi Pemerintah sejak diberlakukannya PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS, dan pasca pemberlakuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah ditetapkan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diundangkan tanggal 28 November 2018.

Namun, kebijakan ini menimbulkan reaksi yang berbeda, dimana hampir sebagian besar menganggap kebijakan ini menimbulkan dampak atau efek yang luas.

Pasalnya, kebijakan itu dikeluarkan pada kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi COVID 19, dimana sektor-sektor yang dianggap memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru mengalami “tekanan”.

Terjadi keresahan di kalangan honorer yakni kejelasan nasib mereka, karena penyelesaian tenaga honorer pasca pengelompokan honorer daerah menjadi Honorer Kategori I (K1) dan Honorer Kategori II (K2), sampai dengan saat ini belum juga terselesaikan. 

"Mereka telah bekerja secara terus-menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan dan bidang strategis lainnya, terutama di sebagian wilayah perbatasan dan wilayah terpencil, yang sama sekali tidak diminati oleh ASN pada umumnya," seru Thaher.

Kemudian, mengingat jumlah PNS yang tersedia saat ini belum memadai atau mencukupi baik dalam aspek jumlah dan kualitasnya, serta banyaknya ASN yang pensiun, maka terwujudnya pelayanan publik yang optimal sulit dicapai.

Oleh karena itu, Thaher menegaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer di daerah sangat diperlukan guna mengakomodasi tingginya lulusan perguruan tinggi yang setiap tahunnya terus meningkat.

" Review atau revisi ketentuan pasal 99 ayat (1) PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, dimana perlu diberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian kebijakan pemberhentian tenaga honorer." demikian Thaher.

Baca juga: 32 calon haji Maluku Tenggara mulai laksanakan manasik haji, semoga jadi haji mabrur

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022