Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah kembali mewajibkan tes COVID-19 PCR sebagai persyaratan perjalanan seiring dengan kian meningkatnya kasus COVID-19. Tentu ini akan jadi pro dan kontra, namun baiknya simak penjelasan berikut ini.

"Aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan, mengingat harga tes semakin murah," kata Erlina Burhan, Satgas Waspada dan Siaga COVID-19 PB IDI di Jakarta, Selasa.

Tak hanya itu, pihak IDI juga meminta agar Kementerian Kesehatan RI meninjau kembali aturan wajib mengenakan masker di luar ruangan. Dia pun mendorong pemerintah masif melakukan edukasi terkait pencegahan pandemi COVID-19.

"Kalau sebelumnya pemerintah memberikan pelonggaran untuk melepas masker seperti di ruangan terbuka, maka PB IDI sekarang menganjurkan itu diubah. Jadi kembali ajak masyarakat memakai masker karena kasus naik," jelas Erlina.

"Awal Februari (kasus harian COVID-19) kita sudah 200-an. Sekarang semakin tinggi bahkan di atas 1000 per hari," sambungnya.

Baca juga: Bandara Pattimura terapkan bebas antigen dan PCR, diapresiasi penumpang

Kemudian, IDI juga meminta pemerintah kembali mengaktifkan dan memperbanyak penelusuran kontak erat alias tracing. IDI pun mengimbau para pemangku kebijakan seperti Kepala Daerah untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan booster.

"Kami PB IDI mengimbau pada pemangku kebijakan seperti kepala daerah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi pusat karena masih rendah 23 persen," ujar Erlina.

Terakhir, dokter spesialis paru RSPI Sulianti Saroso mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Sebab, hal ini bukan hanya penting untuk pencegahan COVID-19 tetapi juga penyakit menular lainnya.

"Perilaku hidup bersih dan sehat itu tidak hanya penting untuk mencegah COVID-19. Tetapi juga penyakit menular lainnya seperti tuberkulosis dan influenza," paparnya.

Baca juga: Pelaku perjalanan dengan vaksin lengkap bebas masuk ke Maluku Utara

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022