Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum Jaksa atas nama Stepanus Peter Imanuel alias Steven.

"Tentunya, dengan keluarnya putusan MA ini memiliki kekuatan hukum, karena sebelum dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah divonis Majelis Hakim PN Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 miliar," kata Humas PN Ternate Kadar Noh di Ternate, Kamis.

Dirinya membenarkan informasi bahwa upaya kasasi perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah turun dari MA dan di dalam amar putusan kasasi menyatakan menolak kasasi dari terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Sehingga, atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022, di sini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Olehnya itu, karena oknum jaksa ini tidak puas dengan putusan PT, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven lalu mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, di tingkat terakhir ini Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana dan putusan kasasi sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Dia menambahkan, di dalam perkara ini baik JPU Kejari Ternate maupun terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven semuanya melakukan upaya kasasi di MA, namun kasasi dari terpidana ditolak oleh Majelis Hakim MA.

Sementara, Kapala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa putusan kasasi dari MA sudah turun.

Syaeful menyatakan, untuk petikan kasasi baru diterima jadi nanti akan dibuat pemanggilan terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven untuk proses eksekusi dan akan dibuat panggilan terhadap yang bersangkutan.

Syaeful menjelaskan, jika dalam pemanggilan sesuai prosedur sampai tiga kali tidak dihadiri oleh terpidana, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.


Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Dekan Fekon

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022