Sebanyak 706 narapidana yang tersebar di berbagai kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memperoleh pengurangan hukuman atau remisi bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 RI tahun 2022.
Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Jumadi di Ternate, Senin, mengatakan, 706 napi yang diberi remisi tersebut terdiri dari 565 napi kasus pidana umum, dan 141 napi kasus pidana khusus, dari total 1.093 orang napi dan tahanan yang ada di seluruh jajaran Kemenkumham Malut.
"Memang, untuk semua usulan napi mendapatkan remisi diterima karena memenuhi syarat," kata Jumadi.
Dia menyatakan, dari 141 napi kasus pidana khusus, terdiri dari dua napi kasus korupsi, dan 139 napi kasus narkotika. Dari keseluruhan napi yang mendapatkan remisi di tahun ini, cuma satu napi kasus pidana umum dari Lapas Kelas llA Ternate yang dinyatakan bebas.
Baca juga: 22 napi Rutan Weda Malut diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan RI, begini penjelasannya
"Pemberian remisi secara simbolis akan dilakukan usai upacara hari kemerdekaan RI pada Rabu 17 Agustus nanti," katanya.
Berikut besaran RU dari seluruh UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.
Lapas Kelas llA Ternate yang dapat remisi asa sebanyak 222 napi. Jumlah remisi bervariasi ada yang satu bulan hingga sembilan bulan.
Lapas Kelas llB Jailolo ada sebanyak 43 napi, Lapas Kelas llB Sanana sebanyak 95, Lapas Kelas llB Tobelo sebanyak 109 napi, Lapas Kelas lll Labuha sebanyak 80 napi.
Kemudian LPP Kelas lll Ternate sebanyak 16 napi, LPKA Kelas ll Ternate sebanyak 22 napi, Rutan Kelas llB Soasio sebanyak 57 napi, Rutan Kelas llB Ternate sebanyak 40 napi, dan Rutan Kelas llB Weda sebanyak 22 napi.
Baca juga: Napi WNA Myanmar bebas setelah dapat remisi Waisak di Maluku, selamat menghirup udara bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Jumadi di Ternate, Senin, mengatakan, 706 napi yang diberi remisi tersebut terdiri dari 565 napi kasus pidana umum, dan 141 napi kasus pidana khusus, dari total 1.093 orang napi dan tahanan yang ada di seluruh jajaran Kemenkumham Malut.
"Memang, untuk semua usulan napi mendapatkan remisi diterima karena memenuhi syarat," kata Jumadi.
Dia menyatakan, dari 141 napi kasus pidana khusus, terdiri dari dua napi kasus korupsi, dan 139 napi kasus narkotika. Dari keseluruhan napi yang mendapatkan remisi di tahun ini, cuma satu napi kasus pidana umum dari Lapas Kelas llA Ternate yang dinyatakan bebas.
Baca juga: 22 napi Rutan Weda Malut diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan RI, begini penjelasannya
"Pemberian remisi secara simbolis akan dilakukan usai upacara hari kemerdekaan RI pada Rabu 17 Agustus nanti," katanya.
Berikut besaran RU dari seluruh UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.
Lapas Kelas llA Ternate yang dapat remisi asa sebanyak 222 napi. Jumlah remisi bervariasi ada yang satu bulan hingga sembilan bulan.
Lapas Kelas llB Jailolo ada sebanyak 43 napi, Lapas Kelas llB Sanana sebanyak 95, Lapas Kelas llB Tobelo sebanyak 109 napi, Lapas Kelas lll Labuha sebanyak 80 napi.
Kemudian LPP Kelas lll Ternate sebanyak 16 napi, LPKA Kelas ll Ternate sebanyak 22 napi, Rutan Kelas llB Soasio sebanyak 57 napi, Rutan Kelas llB Ternate sebanyak 40 napi, dan Rutan Kelas llB Weda sebanyak 22 napi.
Baca juga: Napi WNA Myanmar bebas setelah dapat remisi Waisak di Maluku, selamat menghirup udara bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022