Mahkamah Agung (MA) RI meluncurkan aplikasi e- Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan proyek percontohan e-Berpadu atau aplikasi elektronik berkas pidana terpadu, sebagai bentuk modernisasi peradilan memanfaatkan teknologi informasi.
“Penggunaan e-Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan aplikasi e-Berpadu atau elektronik berkas terpadu pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dinyatakan secara resmi dimulai," kata Ketua MA Syarifuddin dalam siaran langsung seperti dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Syarifuddin menjelaskan e-Prima dan e-Berpadu memiliki fungsi kerja berbeda, namun memiliki tujuan sama yakni membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
"Baik publik secara umum dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait dengan aplikasi e-Prima maupun publik secara terbatas atau peran penegak hukum dan pihak berperkara dalam proses penangan perkara pidana terkait dengan aplikasi e-Berpadu," jelasnya.
Dia berharap e-Prima dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Salah satu masalah dalam pengadaan barang dan jasa itu ialah lambatnya penanganan penetapan kelompok kerja (pokja) pemilihan, yang disebabkan oleh proses pengusulan masih bersifat manual. Selain itu ada pula masalah monitoring pelaksanaan barang dan jasa, yang sebelumnya juga masih bersifat manual, serta kurangnya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa.
Dengan peluncuran aplikasi e-Berpadu, yang saat ini sudah mulai diimplementasikan di tujuh pengadilan tingkat banding sebagai pengadilan percontohan, dapat mendorong percepatan administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.
"Sehingga, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," katanya.
Selain mengembangkan modernisasi layanan berbasis elektronik, Syarifuddin mengingatkan jajarannya terkait pentingnya perubahan mental dan budaya kerja serta pengembangan kapasitas diri sebagai sumber daya manusia (SDM).
"Kita juga perlu memperbaharui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan perilaku; sehingga ada kesinambungan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personaliti aparaturnya," ujarnya.
Aplikasi e-Prima membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara jelas terstruktur dan berbasis kinerja.
Empat fitur utama e-Prima adalah Rencana Umum Pengadaan (RUP), pembentukan pokja pemilihan, monitoring pengendalian kontrak, serta clearing house yakni forum untuk menyelesaikan permasalahan antar satuan kerja, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta pihak ketiga, dan sarana kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan berlaku.
Sementara aplikasi e-Berpadu merupakan sistem layanan administrasi prapersidangan elektronik yang memiliki enam fitur layanan, yakni pelimpahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Baca juga: Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi nurdin nurlette
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
“Penggunaan e-Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan aplikasi e-Berpadu atau elektronik berkas terpadu pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dinyatakan secara resmi dimulai," kata Ketua MA Syarifuddin dalam siaran langsung seperti dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Syarifuddin menjelaskan e-Prima dan e-Berpadu memiliki fungsi kerja berbeda, namun memiliki tujuan sama yakni membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
"Baik publik secara umum dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait dengan aplikasi e-Prima maupun publik secara terbatas atau peran penegak hukum dan pihak berperkara dalam proses penangan perkara pidana terkait dengan aplikasi e-Berpadu," jelasnya.
Dia berharap e-Prima dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Salah satu masalah dalam pengadaan barang dan jasa itu ialah lambatnya penanganan penetapan kelompok kerja (pokja) pemilihan, yang disebabkan oleh proses pengusulan masih bersifat manual. Selain itu ada pula masalah monitoring pelaksanaan barang dan jasa, yang sebelumnya juga masih bersifat manual, serta kurangnya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa.
Dengan peluncuran aplikasi e-Berpadu, yang saat ini sudah mulai diimplementasikan di tujuh pengadilan tingkat banding sebagai pengadilan percontohan, dapat mendorong percepatan administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.
"Sehingga, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," katanya.
Selain mengembangkan modernisasi layanan berbasis elektronik, Syarifuddin mengingatkan jajarannya terkait pentingnya perubahan mental dan budaya kerja serta pengembangan kapasitas diri sebagai sumber daya manusia (SDM).
"Kita juga perlu memperbaharui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan perilaku; sehingga ada kesinambungan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personaliti aparaturnya," ujarnya.
Aplikasi e-Prima membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara jelas terstruktur dan berbasis kinerja.
Empat fitur utama e-Prima adalah Rencana Umum Pengadaan (RUP), pembentukan pokja pemilihan, monitoring pengendalian kontrak, serta clearing house yakni forum untuk menyelesaikan permasalahan antar satuan kerja, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta pihak ketiga, dan sarana kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan berlaku.
Sementara aplikasi e-Berpadu merupakan sistem layanan administrasi prapersidangan elektronik yang memiliki enam fitur layanan, yakni pelimpahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Baca juga: Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi nurdin nurlette
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022