Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa telah berusaha mengawasi tindakan para hakim, meskipun tidak bisa menguntitnya selama 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara MA Yanto, untuk merespons praktik suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pertanyaannya, kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak selalu menguntit, 24 jam dikuntit, kan enggak mungkin kami itu nguntit-nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pintar,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).
Ia menjelaskan bahwa MA telah total dalam mengawasi dengan melakukan pengawasan melekat melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, maupun oleh pimpinan secara langsung.
“Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu,” ujarnya.
Selain tiga cara pengawasan melekat, dia menjelaskan bahwa dua rambu tersisa adalah pengawasan oleh Komisi Yudisial, dan Satuan Tugas yang berkeliling di pengadilan.
“Apalagi sekarang pimpinan kami yang baru, Sunarto, sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah enggak boleh dilayani, dan disambut secara berlebihan, bahkan beliau tidak bersedia di bandara disediakan VIP. Mudah-mudahan hal tersebut juga bisa menambah kesadaran bagi oknum-oknum yang masih negatif,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan uang suap vonis bebas kasus Gergorius Ronald Tannur dibagikan di ruang kerja oleh ketiga hakim PN Surabaya yang saat ini nonaktif, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA sebut telah usaha awasi hakim meski tak bisa kuntit selama 24 jam