Polsek Nusaniwe, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus BP alias Beleng, pelaku penusukan seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Terminal Mardika-Kudamati bernama Wellem Suripaty (31).
"BP alis Beleng sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menusuk korban pada bagian punggung di kawasan Kudamati pada Jumat (16/9) dan tertangkap di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon pada Sabtu (17/9) pukul 22:30 WIT," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan korban diduga karena tidak terima dilaporkan korban ke Polsek Nusaniwe akibat kasus penganiayaan yang dilakukan Beleng terhadap Wellem dua bulan lalu.
Kapolsek Nusaniwe Iptu John Anakotta mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan personelnya sesuai Sprint Kapolsek untuk mengamankan pelaku secepatnya.
"Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Nusnaiwe untuk diproses hukum," kata Kapolsek.
Baca juga: Polresta Ambon suluh siswa akan bahaya tawuran antarpelajar, patut diapresiasi
Kapolsek juga telah mendatangi rumah korban dan memberikan edukasi kepada keluarga korban untuk tidak perlu melakukan aksi balas-balasan dan serahkan penanganannya kepada kepolisian.
"Bagi semua lapisan masyarakat agar jangan main hakim sendiri ketika ada persoalan hukum, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang berdampak pada gangguan kamtibmas," ujarnya.
Polsek Nusaniwe juga tidak pernah bersikap toleran terhadap semua pelaku-pelaku kejahatan, karena pasti diproses hukum.
"Percaya semua persoalan hukum kepada kepolisian, karena lambat atau cepat pasti semua dituntaskan dan tidak ada persoalan yang dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Baca juga: Kebakaran rumah di Tulehu Maluku akibat bara api rokok
Dia mengajak semua pihak untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang semakin kondusif dan persoalan orang per orang diselesaikan dengan tidak membawanya ke persoalan kelompok, kampung atau pun agama karena itu sebuah kesalahan fatal.
Baca juga: Polresta Ambon berikan bantuan beras kepada pengemudi ojek dan speedboat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"BP alis Beleng sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menusuk korban pada bagian punggung di kawasan Kudamati pada Jumat (16/9) dan tertangkap di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon pada Sabtu (17/9) pukul 22:30 WIT," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan korban diduga karena tidak terima dilaporkan korban ke Polsek Nusaniwe akibat kasus penganiayaan yang dilakukan Beleng terhadap Wellem dua bulan lalu.
Kapolsek Nusaniwe Iptu John Anakotta mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan personelnya sesuai Sprint Kapolsek untuk mengamankan pelaku secepatnya.
"Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Nusnaiwe untuk diproses hukum," kata Kapolsek.
Baca juga: Polresta Ambon suluh siswa akan bahaya tawuran antarpelajar, patut diapresiasi
Kapolsek juga telah mendatangi rumah korban dan memberikan edukasi kepada keluarga korban untuk tidak perlu melakukan aksi balas-balasan dan serahkan penanganannya kepada kepolisian.
"Bagi semua lapisan masyarakat agar jangan main hakim sendiri ketika ada persoalan hukum, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang berdampak pada gangguan kamtibmas," ujarnya.
Polsek Nusaniwe juga tidak pernah bersikap toleran terhadap semua pelaku-pelaku kejahatan, karena pasti diproses hukum.
"Percaya semua persoalan hukum kepada kepolisian, karena lambat atau cepat pasti semua dituntaskan dan tidak ada persoalan yang dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Baca juga: Kebakaran rumah di Tulehu Maluku akibat bara api rokok
Dia mengajak semua pihak untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang semakin kondusif dan persoalan orang per orang diselesaikan dengan tidak membawanya ke persoalan kelompok, kampung atau pun agama karena itu sebuah kesalahan fatal.
Baca juga: Polresta Ambon berikan bantuan beras kepada pengemudi ojek dan speedboat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022