Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera dilakukan empat orang oknum polisi.
Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Komisaris Polisi M Arinta Fauzi, di Ternate, Senin, menyatakan, instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan minuman keras ke Ternate, begini kronologinya
Seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu. Bahkan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah memeriksa empat polisi yang diduga menganiaya salah satu mahasiswa Uniera.
Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook-nya.
Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).
Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Baca juga: Polda Malut berlakukan tilang elektronik di dua titik Ternate
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Malut bersama pemerintah setempat salurkan bansos ke warga, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Komisaris Polisi M Arinta Fauzi, di Ternate, Senin, menyatakan, instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan minuman keras ke Ternate, begini kronologinya
Seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu. Bahkan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah memeriksa empat polisi yang diduga menganiaya salah satu mahasiswa Uniera.
Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook-nya.
Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).
Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Baca juga: Polda Malut berlakukan tilang elektronik di dua titik Ternate
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Malut bersama pemerintah setempat salurkan bansos ke warga, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022